21 C
Indonesia
Selasa, 9 Desember 2025

Sudah Inkracht, Kajari Tulungagung Musnahkan BB Periode Januari – Desember 2022

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Kejaksaan Negeri Tulungagung lakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jum’at (9/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Ahmad Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan, perkara yang telah dimusnahkan merupakan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada periode Januari sampai 8 Desember 2022.

“Di periode Januari 2022 sampai dengan 8 Desember 2022 kami telah menangani 260 perkara,” ucapnya.

Menurutnya, barang bukti yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Saya harapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, perkara tindak pidana Narkotika golongan 1 (satu) jenis Sabu-sabu seberat 283,997 gram, perkara tindak pidana kesehatan berupa Pil dobel L sebanyak 116.553 butir, perkara tindak pidana Narkotika jenis Ganja seberat 313,392 gram, tindak pidana tentang pangan dan perlindungan konsumen, berupa minuman beralkohol arak Bali sebanyak 1.790 botol, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya, dari 17 perkara.

Selanjutnya, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, yang diawali secara simbolis oleh Kepala kejaksaan negeri Tulungagung dengan didampingi Kasi PB3R dan Bupati Tulungagung beserta jajaran Forkopimda, lalu dilanjutkan penandatanganan berita acara.

Hadir menyaksikan acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Bupati Tulungagung, Wakil Bupati, Komandan Kodim 0807, Wakapolres Tulungagung, ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Sekda Tulungagung, perwakilan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, perwakilan Kalapas, Kepala BNNK, ketua MUI, Kapolsek Kedungwaru, Toga dan Tomas, serta lainnya. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya