24.8 C
Indonesia
Selasa, 29 April 2025

Kejari Taput Tetapkan HTFAS dan HES Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Taput

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TAPUT|||
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menetapkan 2 orang tersangka terhadap HTFAS dan HES dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Belanja Internet Service Provider di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (9/12/2022).


Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, SH.MH, lanjutnya, Tersangka HTFAS merupakan pejabat PPK Tahun 2018 dan HES sebagai PPK Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Dinas Kominfo Kabupaten Taput.

Lebih lanjut disampaikan Mangasitua, HTFAS dan HES ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kajari Taput Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/012/2022 dan PRINT-02/L.2.21/Fd.2/012/2022 pada tanggal 8 Desember 2022.

Selain itu kata Kasi Intel dengan ditetapkan ke-2 menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Taput selanjutnya dilakukan gelar perkara (Ekspose) bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kasi Intel menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan oleh tim Pidsus dan Akun Publik Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.175.256.500 (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).

modus yang dilakukan para tersangka jelas Kasi Intel, ke-2 tersangka terlebih dahulu sudah melakukan perencanaan awal pada pengadaan Internet Service Provider (ISV) Tahun Anggaran 2018-2021 yang mengakibatkan adanya pemborosan anggaran dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Pidsus, HTFAS dan HES terlebih dahulu diperiksa dan dimintai keterangannya terkait perkara yang dimaksud, jelas Mangasitua.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya