30.4 C
Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024

Kasipenkum Kejati Jambi Beri Penyuluhan Hukum Ke JPT Pratama Pemprov Jambi Terkait Cegah Korupsi

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAMBI
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fatharani, menyampaikan penerangan hukum kepada jajaran JPT Pratama Pemprov Jambi berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di BPSDM Provinsi Jambi, Jumat (28/10/2022).

Acara ini dibuka oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tersebut dihadiri oleh seluruh
Pejabat Eselon II di 43 OPD se-Provinsi Jambi.

Pada pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengapresiasi pihak BPSDM Provinsi Jambi yang telah berinisiatif menyelenggarakan penyuluhan anti korupsi dengan sasaran Pejabat Eselon II Pemprov Jambi. Karena ini bagian dari upaya memperbaiki layanan publik serta meningkatkan SDM ASN Pemprov Jambi.

Ada beberapa tips yang dapat dilakukan agar ASN terhindar dari korupsi papar Lexy yaitu, menolak gratifikasi, memasang Quotes anti korupsi, aktifkan media sosial dalam menyampaikan informasi pencegahan korupsi, buka call center pengaduan, gunakan transaksi perbankan dalam penyaluran BLT.

Dalam pemaparannya, Lexy mengingatkan adanya ASN yang tersandung Hukum perkara korupsi, selama tahun 2022 sudah ada 31 kasus korupsi yang disidangkan dengan 4 orang ASN yang menjadi tersangka, oleh karenanya perlu upaya penekanan, pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi.

“Selama 2022 sudah ada 31 kasus korupsi yang disidangkan dengan 4 orang ASN yang menjadi tersangka, Lexy berharap mulai acara pencegahan korupsi yang disampaikan ini tidak ada lagi ASN- ASN yang melakukan kejahatan korupsi dan semoga hanya ini saja ya Bapak Ibu” jelas Lexy.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya