AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan kembali 1 Orang Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan (Proyek) Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Rabu (15/5/2024).
Tersangka R merupakan oknum ASN di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang ditetapkan menjadi tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
Sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tersangka R telah diperiksa sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Sebagaimana telah diinformasikan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 1 orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Dalam perkara ini Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar : Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami perkara ini kemungkinan masih ada keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawabannya.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS