AKTUALONLINE.co.id – Aceh II Kasus kematian Z warga Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara bukan disebabkan pembunuhan berencana. Jauli Manalu selaku Kuasa Hukum terdakwa dari SM dan HM murni karena khilaf, bukan seperti sangkaan memaksa dari sang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya bahwa peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana.
Jauli Manalu pun membeberkan bahwa JPU hanya copy paste berkas hukuman dari kasus lain untuk menuntut kedua kliennya. Fakta tersebut tersebut dikuatkan dengan bukti fisik yang hingga saat ini masih ia simpan untuk melaporkan oknum jaksa nakal dalam perkara nomor Nomor Reg.Perk: PDM-05/L.1.20/Eoh.2/01/2024 kepada Jamwas Kejagunh RI.
“Kami dari JB Partner menilai pihak kejaksaan terlalu gegabah dan diduga copy paste meletakkan hukuman seseorang. Kenapa saya bilang begitu pihak JPU sudah 1 bln lebih untuk tuntutan ditunda-tunda majelis hakim yang mulia sudah memberi peringatan keras kepada JPU di Aceh Tenggara,” ungkapnya, Jumat (17/5/2024) siang.
Malah dalam peristiwa pembunuhan Z, menurut Jauli Manalu SM dan HM merupakan korban sebenarnya. Mereka sering diancam dan diganggu oleh korban. Nahas, 9 September 2024 lalu kegeraman keduanya membuat mereka khilaf dan melakukan kekerasan terhadap Z yang sebetulnya sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum meninggal.
“Pidana ini yang kami tangani di PN Aceh Tenggara murni tidak ada perencanaan karena korban sering bikin onar dan bahkan kepala desa pun sudah diancam dengan perkataan kasar atas keterangan kepala desa di persidangan. Begitu juga RT di kampung tersebut dan saksi lainya di pengadilan dan hal ini sebenarnya ini sudah pertimbangan kepada JPU bukan ada perencanaan, ini murni kilap,” tegas Jauli.
Lagian, pada saat kejadian Jauli menerangkan bahwa korban Z datang ke rumah kedua kliennya dengan arogansi, menggeber-geber sepeda motor, membawa parang dan mengejar kliennya. Para kliennya hanya membela diri guna mempertahankan hidup mereka.
“Ular aja datang ke rumah kita mau matok kita terpaksa kita matikan karena sudah menggangu ketenteraman, begitu juga klien kami. Z datang ke rumah klien kami dan bikin onar, mengancam, terpaksa hal itu dilakukan. Bukan perencanaan tapi khilaf dan menyelamatkan diri,” ujarnya.
Diakui Jauli Manalu, kliennya juga sudah berusaha. Meminta maaf kepada keluarga korba seperti yang diutarakan oleh kepala desa saat bersidang. Amat disayangkan, keluarga memaksa kliennya membayar Rp300 juta untuk dana perdamaian.
Diketahui Z tewas di halaman rumah HM dan SM. Saat itu Z yang datang menggunakan sepeda motor langsung menggeberkan kendaraan, dan mencabut sebilah parang dari pinggangnya. Lantas, Z mengejar kliennya. Untuk menyelamatkan diri, SH dan SM terpaksa melakukan. Perlawanan hingga membuat Z terluka parah dan harua dilarikan ke rumah sakit. Meski fakta-fakta tersebut dipaparkan jelas dalam persidangan, JPU tetap menuduh HM dan SM sebagai pelaku pembunuhan berencana.II Prasetiyo