19.4 C
Indonesia
Jumat, 25 April 2025

Diancam “Mafia BBM” Wartawan Ini Lapor Poldasu

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Rahmadsyah seorang Jurnalis dari www.kabarriau.com, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu, membuat laporan terkait pengancaman yang di alaminya. Ia menerangkan bahwa teror itu karena aksinya membongkar permainan antara salah satu SPBU Kota Medan dengan mafia.

“Sudah kita laporkan pengancaman tersebut dengan Nomor : STTLP/B/1813/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT,” beber Rahmad, Senin (10/10/2022) kepada www.aktualonline.co.id.

Diterangkan Rahmadsyah, ancaman itu terjadi pada hari Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Kafe Tangga di Jl Letjen Suprapto No 11 Medan Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, melalui telepon.

Si pengancam meminta agar Rahmad yang juga merupakan seorang aktivis ini untuk tidak lagi memberitakan serta mencabut laporan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar bersubsidi di Bareskrim, PT Pertamina Persero, KPK, PPATK, BPH Migas.

“Dia minta agar aku menarik laporan dan melakukan klarifikasi terkait penimbunan BBM bersubsidi dengan nada ancaman” paparnya.

Bahkan, sebelumnya Rahmadsyah juga sempat meminta Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah sebelumnya dirinya di telepon oleh seseorang dengan nomor yang tak di kenal

Sorotan tajam Rahmad pada penimbunan solar ini dilatarbelakangi oleh kenaikan BBM sangat berdampak kepada masyarakat, terutama kepada buruh, petani, nelayan dan masyarakat marjinal khususnya emak-emak. Selain daya beli masyarakat yang menurun, dampak naiknya BBM telah masuk ke ruang-ruang politik, hukum dan strata sosial lainnya.

Ironisnya lagi, para nelayan kecil ini tak pernah merasakan mendapat BBM solar bersubsidi yang saat ini harganya ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800. BBM solar yang diperoleh nelayan untuk melaut, didapat dari pedagang pengecer dengan harga Rp9.500 per liter. Bahkan saat harga solar masih Rp5.150, nelayan mendapatkan dengan harga Rp7.500. Dan setiap pergi melaut, nelayan membutuhkan solar rata-rata antara 10 – 30 liter.

Berdasarkan hasil temuannya, para penimbun solar dengan mudahnya membeli Solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Medan ini. Sementara nelayan harus menunjukan surat rekomendasi pengisian BBM bersubsidi dari Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Pemko Medan ke SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan). Dan rekomendasi bisa didapat jika nelayan telah memiliki ‘Pass Kecil’ atau surat izin kapal tangkap dengan kapasitas 1 – 10 GT dari DPKP.

Sementara itu, Aktivitis Sumut Johan Merdeka mengatakan meminta Penegak hukum mengusut tuntas temuan Rahmadsyah salah satu wartawan media online. Aparat Penegak Hukum khususnya Satgas BBM Sumut harus mampu mengusut tuntas siapa pemilik BBM karena itu sangat penting dilakukan agar terungkap siapa sebenarnya diduga cukong yang selama ini menjadi “mafia” penikmat minyak bersubsidi untuk nelayan kecil

“Temuan Rahmadsyah tentang Penimbunan Solar jangan didiamkan apalagi sudah ada Satgas BBM Sumatera Utara, harus di usut tuntas” katanya.

Diduga penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara, diduga adanya praktek penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna Solar bersubsidi seperti angkutan umum, nelayan dan para petani yang haknya diduga dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga subsidi yang diberikan negara menjadi tidak tepat sasaran. ||| Pras

 

 

Editor : Pras

Baca Selanjutnya

Berita lainnya