AKTUALONLINE.co.id MEDAN
SR (14), seorang siswi SMP di Padang Sidimpuan, menerima kiriman konten pornografi melalui WhatsApp dari RT (18). Anehnya, SR kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keluarga korban merasa keputusan ini tidak adil dan menyebutnya sebagai bentuk manipulasi fakta.
Pada 7 November 2025, Polres Padang Sidimpuan bersama Polda Sumut menggelar panggilan perkara yang menghadirkan kedua belah pihak, namun ayah SR, yang didampingi kuasa hukumnya Hendrick PS, SH, MH, merasa keberatan. Menurutnya, proses ini tidak adil karena pihak pelapor dan keluarganya tidak hadir secara langsung, hanya diwakili oleh pengacara. Hendrick menuding ada upaya pengaburan fakta dalam proses ini.
Ayah SR mempertanyakan keputusan menjadikan anaknya tersangka meskipun SR hanyalah penerima konten. Ia bertekad untuk mencari keadilan dan menuntut saksi-saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).||||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS