23.4 C
Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024

Klarifikasi serta Hak Jawab Ronauli Rafael Simatupang dan Guntur K.Hamonangan Manurung Terkait Pemberitaan

Berita Terbaru

Hak Jawab
AKTUALONLINE.co.id, MEDAN : Berikut hak jawab yang disampaikan Ronauli Rafael Simatupang dan Guntur K.Hamonangan Manurung terkait pemberitaan di media online Aktualonline.co.id yang diterima Senin (3/10/2022) Pukul 13.46 WIB melalui Email.

Klarifikasi serta Hak Jawab Ronauli Rafael Simatupang dan Guntur K.Hamonangan Manurung yang disampaikan melalui Law Office STJS & Partners Selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang bertindak atas klien yang ditandatangani oleh Sihar T.Josua Simaremare,SH,Gunawan Sirait,SH,MH dan Fauji Susanto Lumbanraja,SH.

 

Pematang Siantar, 26 September 2022

Nomor : 023/Klarifikasi/STJS/IX/2022 Lampiran : 3 (tiga) berkas
Perihal : Klarifikasi serta Hak Jawab

Kepada Yth.
REKAN MEDIA PIMPINAN
PT. MEDAN AKTUAL SIBER (aktualonline.co.id) Jl. Panglima Denai No. 30, Kec. Medan Ampalas Medan, Provinsi Sumatera Utara.
di:
Tempat

Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :

SIHAR T. JOSUA SIMAREMARE, S.H. GUNAWAN SIRAIT, S.H., M.M.
FAUJI SUSANTO LUMBANRAJA, S.H.

Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum STJS & PARTNERS Law Office, yang berkedudukan di Jl. Manunggal Karya Gg. Bethesda No. 4 Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21127, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2022 (terlampir), yang bertindak secaa hukum, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, serta bertindak untuk kepentingan hukum dari Klien Kami:

1. RONAULI RAFAEL SIMATUPANG, NIK. 1212082306800001, Lahir di Arbaan, 23 Juni 1980, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarga Negaraan Indonesia, beralamat di Pagar Batu, Desa Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, selaku Pelaksana 2 Dewan Pastoral Paroki Harian (DPPH) Santo Fidelis Sigmaringen Parapat;

2. GUNTUR K. HAMONANGAN MANURUNG, NIK. 1212082311690002, Lahir di Sosor Parmonangan, 23 November 1969, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/Pekebun, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Parmonangan, Desa Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, selaku Anggota Dewan Pastoral Paroki Harian (DPPH) Santo Fidelis Sigmaringen Parapat.

Bahwa nama-nama tersebut di atas berhak mewakili serta dan atas nama Gereja Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat bedasarkan Surat Keputusan Uskup Keuskupan Agung Medan Nomor: 81/PAR/PRP/KA/II/22, tertanggal 18 Februari 2022 (terlampir).

Selanjutnya, bahwa berdasarkan pemberitaan Rekan Media yang terbit pada:

1. Tanggal 19 September 2022, sebagaimana yang tertulis dalam Link https://aktualonline.co.id/tak-patuhi-janji-ortu-kjs-korban-meninggal-saat-tembok- bangunan-katolik-rubuh-di-parapat-akan-tuntut-keadilan-ke-aph/; dan

2. Tanggal 20 September 2022, sebagaimana yang tertulis dalam Link https://aktualonline.co.id/berita-video-rencana-gugatan-keluarga-alm-kristanto-josua- sirait-pemborong-dan-rp-hiasintus-tidak-indahkan-surat-uskup-kam/;

Bahwa selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 ayat (11) yang menyebutkan: “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.” Serta menurut Pedoman Hak Jawab yang Kami akses dari laman Dewan Pers, yang menyebutkan “Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.” sehingga Klarifikasi serta Hak Jawab yang Kami sampaikan ini beralasan demi hukum.

Bahwa sebagimana yang telah Kami sampaikan di atas, terkait kedua pemberitaan dari aktual.co.id, perihal insiden dari pembangunan Gereja Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat yang menimbulkan korban jiwa, khususnya kepada kelurga korban Alm. KRISTANTO JOSUA SIRAIT (selanjutnya disebut Korban), anak dari Ibu ROMASI MURNIAWATY PURBA (selanjutnya disebut Ibu Korban), maka sepanjang dan adanya keterangan dari Klien Kami, dengan ini menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Bahwa dalam pemberitaan tertanggal 19 September 2022, yang menyebutkan: “Masih ingat Proyek pembangunan tembok penahan untuk pembangunan Gereja Katolik Stasi Parapat yang dibangun dikawasan PPU Parapat rubuh karena tidak berkualitas hingga memakan 3 (Tiga) korban jiwa yang kebetulan melintas di Jalan Josep Sinaga, sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Senin (28/6/2021), atau sekitar Limabelas (15) bulan lalu.” dan yang menyebutkan: “Ternyata dari salah satu keluarga korban meninggal tertimbun longsor proyek “abal-abal” itu, kini akan mencari keadilan hukum karena diduga merasa dizolimi, dibohongi saat proses perdamaian dan meminta keluarga korban saat itu untuk menandatangani Surat Perdamaian dan surat itu di SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dimana Surat ini dikeluarkan Polri untuk menghentikan pengusutan suatu kasus.”

Hak Jawab:

Bahwa menurut Kami, redaksi “TIDAK BERKUALITAS” dan “ABAL-ABAL” merupakan suatu tuduhan yang tidak ada dasar hukumnya, karena tidak bersumber dari keterangan seorang Ahli dibidangnya untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak berkualitas atau abal-abal sebagaimana yang telah diberitakan. Sehingga redaksi tersebut sangat merugikan bagi Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat, dan dengan demikian Kami meminta agar Rekan media menerbitkan klarifikasi terkait hal tersebut melalui media Rekan.

2. Bahwa terkait redaksi pemberitaan tertanggal 19 September 2022, yang menyebutkan: “Kendati sudah dikonfirmasi langsung kepada Pastor Paroki Parapat ‘HS’ melalui pesan WA kenomor Ponselnya+62 812-3xxx-0313 yang bersangkutan tidak membalas alias bungkam.”

Hak Jawab:

Bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) disebutkan beberapa poin tentang etika wawancara, seperti Pasal 2 yaitu: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Dan pada Pasal 9, yang menyebutkan: “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”

Bahwa diketahui Jurnalis (Wartawan) dari media rekan yang menyebutkan telah mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Pastor Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat, tetapi Pastor Paroki tidak membalas alias bungkam, adalah tindakan yang tidak profesional sebagai jurnalistik. Karena perlu Kami tegaskan bahwa Pastor Paroki adalah seorang gembala iman atau Pembina iman bagi jemaatnya, sementara itu Paroki memiliki struktur kepengurusan yang menjadi penanggungjawab dalam pengelolaan dan pengembangan Paroki yang disebut dengan Dewan Pimpinan Paroki (DPP). Selanjutnya dalam pembangunan Gereja Paroki St. Fidelis Sigmaringen Parapat, Dewan Pimpinan Paroki (DPP) telah menghunjuk Panitia Pembangunan. Sehingga sudah sepatutnya Jurnalis (wartawan) dari media rekan tidak hanya mengkorfirmasi Pastor Paroki dalam hal ini, akan tetapi meminta konfirmasi kepada Dewan Pimpinan Paroki (DPP) dan atau Panitia Pembangunan.

Dan dengan tidak maksud menggurui Rekan Media, bahwa Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan bahwa wawancara langsung bisa dilakukan dengan tatap muka, atau lewat sambungan telepon. Dan sebelum melakukan wawancara, jurnalis harus mencari narasumber yang relevan dengan isu yang akan ditanyakan. Setelah menemukan narasumber yang pas, segera hubungi dengan cara yang sopan, salah satunya lewat email atau pesan singkat. Tidak lupa untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu sebelum menyampaikan tujuan. Dan selanjutnya, saat menghubungi narasumber, pastikan dengan bahasa yang sopan dan jelas. Setelah itu, lakukan “lobbying” untuk menentukan waktu dan tempat wawancara. Jika sudah ada kesepakatan, pastikan untuk datang tepat waktu.

Sehingga redaksi yang menyebutkan Pastor Paroki tidak menjawab atau bungkam adalah hal yang merugikan bagi Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat khususnya Pastor Paroki, oleh karena itu, Kami meminta agar Rekan media menerbitkan klarifikasi terkait hal tersebut melalui media Rekan.

3. Bahwa terkait redaksi pemberitaan tertanggal 19 September 2022, yang menyebutkan: “Pastor HS yang sudah 7 Tahun ini masih dipercaya sebagai Pastor Paroki (Katolik) Parapat ini, sebagai Pastor Paroki di Paroki Parapat tergolong orang yang turut serta bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. Pasalnya sebagai Pastor Paroki pihaknya harus mengetahui seluk beluk apa saja yang terjadi di Paroki Parapat, apalagi dalam urusan bangun membangun gereja, beliau harus berperan termasuk mencari Donasi, seperti yang disampaikan salah satu umatnya A.H.L (60) di Parapat.” dan juga menyebutkan: “Jika tak mampu lagi melindungi dan mengayomi orang yang dianggab terzolimi apalagi sesama Umat Katolik, sebagai Pastor Paroki, baiknya mengundurkan diri saja dan atau tolong dipindahkan oleh Oppung Uskup dari Keuskupan Agung Medan (KAM), Ujar AHL.”

Hak Jawab:

Bahwa benar dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.” Akan tetapi, keterangan dari A.H.L.
(60) yang menjadi nara sumber dari Jurnalis Rekan, menurut Kami sudah menyerang pribadi Pastor Paroki dan jelas merugikan Pastor Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat, dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa jika inisial A.H.L. (60) benar adalah jemaat Katolik, maka inisial A.H.L.
(60) pasti mengetahui tentang permasalahan ini dengan benar, dan mengetahui sampai dimana penyelesaian permasalahan tentang insiden dari pembangunan Gereja Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat, karena persoalan ini sangatlah terbuka dan diketahui oleh seluruh jemaat Katolik Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat.

b. Bahwa terhadap kedudukan dan penempatan seorang Pastor di wilayah adalah kewenangan dari Keuskupan, masalah lamanya masa jabatan seorang Pastor juga adalah kewenangan Keuskupan, sehingga tidak patut bila nara sumber

Rekan yang berinisial A.H.L. (60), mengintervensi kedudukan Pastor bahkan menyuruh untuk mundur;

c. Bahwa menurut keterangan nara sumber Rekan yang berinisial A.H.L. (60) yang menyebutkan: “Jika tak mampu lagi melindungi dan mengayomi orang yang dianggab terzolimi apalagi sesama Umat Katolik, sebagai Pastor Paroki, baiknya mengundurkan diri saja dan atau tolong dipindahkan oleh Oppung Uskup dari Keuskupan Agung Medan (KAM), Ujar AHL,” Kami merujuk kata “DIANGGAB TERZOLIMI APALAGI SESAMA UMAT KATOLIK” adalah orang yang merasa dirugikan yaitu Keluarga Korban Alm. KRISTANTO JOSUA SIRAIT, anak dari Ibu ROMASI MURNIAWATY PURBA. Bahwa dengan tidak bermaksud membeda-bedakan dan atau mengkotak-kotakkan agama atau sekte dan atau aliran, bahwa Keluarga Korban bukanlah Jemaat Katolik sebagaimana disebutkan oleh nara sumber Rekan yaitu inisial A.H.L. (60). Dan jika memang nara sumber Rekan yaitu inisial A.H.L. (60) adalah yang katanya umat Katolik juga sudah sepantasnya mengetahui hal tersebut. Sehingga timbul keraguan bagi Kami perihal keterangan dari nara sumber Rekan yaitu inisial A.H.L. (60). Dan dari keterangan nara sumber Rekan tersebut di atas serta tidak adanya perimbangan berita dari pihak Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat, maka menurut Kami hal ini sudah mengarah ke Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang hal ini akan Kami tindak lanjuti melalui proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, atas tidak adanya konfirmasi kebenaran sebagai perimbangan dari Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat atas berita yang telah diuraikan di atas, maka Kami meminta agar Rekan media menerbitkan klarifikasi terkait hal tersebut melalui media Rekan.

4. Bahwa apa yang telah Kami sampaikan terkait redaksi pemberitaan tertanggal 19 September 2022, secara mutatis dan mutandis dengan redaksi pemberitaan tertanggal 20 September 2022;

5. Bahwa terkait redaksi pemberitaan tertanggal 20 September 2022, segala keterangan maupun informasi yang telah diuraikan oleh Keluarga Korban Alm. KRISTANTO JOSUA SIRAIT, anak dari Ibu ROMASI MURNIAWATY PURBA, melalui media Rekan adalah TIDAK BENAR dan mengada-ada. Bahwa fakta yang sebenarnya pihak Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat telah menjalankan seluruh kesepakatan sebagaimana yang telah tertuang dalam PERNYATAAN PERDAMAIAN, tertanggal Parapat 13 Juli 2021;

6. Bahwa terkait redaksi pemberitaan tertanggal 20 September 2022 yang menyebutkan bahwa: “Sementara menurut informasi yang kami dengar dan bisa kita buktikan siapa mengetahui Dana sekitar Rp1 Miliar untuk perdamaian kepada keluarga korban, itu artinya ada 2 anak korban lain bermarga Tarigan dari Jakarta, dan 1 mobilnya rusak. Lalu kepada Anak saya dan 1 harusnya dengan 1 sepeda motor. Masa kepada kami diberikan hanya Rp55 Juta saja?. Sementara dari isi kesepakatan permukatan kami antara kami dengan pihak pemborong dan pengurusnya dan diketahui Pastor itu, sampai sekarang tidak dipenuhi, padahal saya selalu berusaha menanyakan hal itu baik kepada IS selaku pihak dari Pemborong itu dan termasuk kepada si Pemborongnya.”

Hak Jawab:

Bahwa keterangan dari Keluarga Korban yang menyebutkan mampu membuktikan SIAPA yang mengetahui dana sekitar Rp. 1 Miliar untuk perdamaian kepada keluarga korban, adalah keterangan yang musti dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan sejatinya sebelum Rekan Media memberitakan perihal nilai Rp. 1 Miliar tersebut, seharusnya “SIAPA” (yang dimaksud mengetahui) harusnya dikonfirmasi oleh Jurnalis

Rekan dan selanjutnya mengkonfirmasi kebenarannya kepada pihak Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat, agar berita tersebut tidak menjadi issu liar di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, atas tidak adanya konfirmasi kebenaran sebagai perimbangan dari “SIAPA” (yang dimaksud mengetahui) dan Paroki Santo Fidelis Sigmaringen Parapat atas berita yang telah diuraikan di atas, maka Kami meminta agar Rekan media menerbitkan klarifikasi terkait hal tersebut melalui media Rekan.

7. Bahwa selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami, bersedia memberikan keterangan apapun terkait masalah ini kepada Rekan Media serta membuka ruang kepada Rekan Media untuk mengklarifikasi Hak Jawab ini, agar pemberitaan ini tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan;

8. Bahwa apabila Rekan Media tidak beretikad baik untuk menjawab Hak Hukum (Hak Jawab) ini, maka Kami akan melakukan upaya hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik secara Pidana maupun Perdata.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan segala kewenangan yang diberikan kepada Kami, maka Kami meminta kepada Rekan untuk menjawab Hak Jawab ini dalam waktu 3 X 24 Jam, dimulai sejak surat ini diterima oleh Rekan. Dan bahwa Klien Kami dalam hal ini masih mencadangkan hak-hak yang dimilikinya untuk memproses permasalahan ini melalui jalur hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya, untuk dapat menghubungi Kami selaku Kuasa Hukum pada Kantor STJS & PARTNERS Law Office, yaitu:
– Bpk. SIHAR T. JOSUA SIMAREMARE, S.H.
– Bpk. GUNAWAN SIRAIT, S.H., M.M.
– Bpk. FAUJI SUSANTO LUMBANRAJA, S.H.

Demikian surat ini Kami sampaikan kepada Saudara Rekan, atas perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
STJS & PARTNERS Law Office
Kuasa Hukum GEREJA KATOLIK PAROKI ST FIDELIS SIGMARINGEN PARAPAT

SIHAR T. JOSUA SIMAREMARE,

GUNAWAN SIRAIT, S.H., M.M.

FAUJI SUSANTO LUMBANRAJA, S.H.

 

Demikian hak Klarifikasi serta Hak Jawab ini kami sampaikan dan terbitkan dengan mematuhi kepada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal (11) Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

(Tim Redaksi)

Baca Selanjutnya

Berita lainnya