AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Unit Reskrim Polsek Binjai Timur dibawah pimpinan AKP.A Pardede mengamankan dua tersangka kepemilikan narkotika dengan barang bukti ganja kering seberat 1 Kilogram,Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 23.45 Wib dari Jalan. Soekarno-Hatta Km. 17 Lingk. 2 Kel.Tunggurono Kec. Binjai Timur.
Penangkapan kedua tersangka yakni RYS (27) warga Dsn.Kaperas Desa Kaperas Kec. Kutalimbaru Kab. Langkat dan AP (23) warga Dsn. Bangun Jahe Desa Rumah Galo Kec. Sei Bingai Kab. Langkat berkat under cover buy yang dilakukan petugas yang mencoba melakukan transaksi dengan terduga.
Saat terduga memperlihatkan Narkotika jenis ganja tersebut, petugas langsung mengamankan terduga berikut barang bukti berupa1 (satu) buah karung goni berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 kilogram, 1 (satu) buah tas ransel loreng tempat penyimpanan diduga Narkotika jenis daun ganja, 2 (dua) unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.
Ketika dilakukan interogasi, kedua terduga mengaku disuruh oleh seseorang bernama JS, penduduk Desa Kuta Rakyat (lidik) untuk menjualkan daun ganja tersebut, selanjutnya mereka mengambil daun ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung goni dari Kp. Tugu Kuliki Desa Kuta Rakyat Kec. Naman Teran Kab. Karo. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada sdr. JD sebesar Rp. 1.500.000,- dan dari hasil penjualan tsb, mereka mendapatkan upah Rp. 500.000,-
Saat ini kedua terduga berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul