25.4 C
Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024

Perkara Pelanggaran HAM Berat,JPU Hadirkan 4 Saksi di PN Makassar

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MAKASSAR|||
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H. menghadirkan 4 orang saksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar dalam perkara Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014, Rabu (28/9/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, lebih lanjut disampaikannya 4 orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut masing-masing, Briptu ARA, Briptu AOW, Bripka RB dan Aipda HW.

Lanjutnya, dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang dihadiri, Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 03 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ujar Ketut

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (29/9/2022).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya