26.1 C
Indonesia
Kamis, 7 Mei 2026

Pasar Tradisional Marelan jadi Sarang Kuntul, Pendapatan Milyaran Raib di Masa Suwarno

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Pusat perbelanjaan tradisional Pasar Marelan kini beralih fungsi menjadi sarang burung Kuntul. Setiap hari hewan mirip burung bangau itu bertengger di rangka besi penyangga atap, menikmati sinar matahari masuk dari celah-celah besar seng yang menganga karena tidak pernah dibenahi sejak dibangun beberapa tahun silam.

Sebanyak 244 kios kehilangan pemiliknya, lorong-lorongnya tergenang air, lumut menjalar hingga menggerogoti dinding dan sebagian lagi menutupi karat-karat. Tidak ada lagi yang mau berjualan di sana. Para pedagang mengaku tidak aman. Pintu-pintu rolling seluruh kios hilang, begitupun lampu-lampunya. Kejadian ini berlangsung sejak jatah jaga malam berganti penanggungjawab.

Sementara pedagang di lantai dasar, terpaksa bertahan karena tidak ada tempat yang lebih layak lagi. Meskipun tampak beberapa diantara mereka harus menambah seng plastik untuk mencegah kebocoran dari lantai atas tumpah ke dagangannya.

Kondisi parah fisik gedung Pasar Marelan bukan tanpa sebab, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan lah pura-pura bodoh meski telah mendapat banyak setoran dari retribusi lokasi dari lokasi yang dulunya bernama Pasar Mini Marelan.

Ada milyaran uang sudah disetor setia tahunnya sebagai fee dan biaya penghunjukan penerbitan Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) pembangunan tempat berjualan. Misalnya, di tahun 2018 ada sekitar Rp379 juta, tahun 2019 sebesar Rp522, begitupun di tahun 2020, 2021, 2022 yang pertahunnya mencapai Rp500 juta.

Setoran tersebut belum termasuk hitungan retribusi parkir yang hilang sebanyak Rp470 juta, serta kutipan gelap dari pedagang yang sengaja dipelihara PUD Pasar Medan dan ditempatkan di halaman serta di pinggir luar areal utama pasar, yang seluruh kutipannya ditarik oleh PUD Pasar Kota Medan.

Hasil investigasi Aktual Online, pihak pedagang dan pihak yang mengelola Pasar Marelan telah memenuhi kewajiban mereka, sementara PUD Pasar Kota Medan melanggar ikatan yang telah disepakati melalui perjanjian nomor 511.3/1857 dan Nomor 511.3/1108/PDPKM/2018 antara Pemerintah Kota Medan dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Medan Marelan.

Di bagian kedua tentang kewajiban poin 2 huruf h yang menegaskan bahwa pihak Kedua yakni PUD Pasar Kota Medan wajib melakukan pemeliharaan gedung dan seluruh fasilitas Pasar Medan Marelan yang biayanya diperoleh dari pengelolaan Pasar Medan Marelan. Meskipun telah ada ikatan tersebut, PUD Pasar Kota Medan hanya melakukan eksploitasi ekonomi saja tanpa memikirkan pemeliharaan. Termasuk saat kas kosong di bulan April kemarin, Dikabarkan Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno memanfaatkan setoran pasar Marelan untuk menggaji karyawannya.

Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno yang dihubungi berkali-kali tetap konsisten bungkam terkait persoalan di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.

Sementara itu, Aktivis ’98 Acil Lubis terus mendesak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk cepat mencopot Suwarno dari posisi Dirut PUD Pasar Kota Medan. Satu-persatu masalah yang dikuak Aktual sudah menjadi alasan kuat untuk melengserkan tukang kelapa itu dan memperbaiki kondis buruk perusahaan.

“Ngeri kali ya bang. Itulah, kan sudah saya sarankan sama pak Wali, copot saja si Suwarno itu. Kalau sudah terbongkar begini permainan tukang kelapa itu, pastilah pak Wali mencopotnya. Saya percaya pak Wali orangnya bijaksana,” ungkap Acil Lubis.

Aktual Media Grup sendiri hingga saat ini terus menyoroti berbagai perkara yang salah satu kasus tersebut menyeret 12 pejabat PUD Pasar Medan diperiksa Kejari Medan dan sekarang dalam tahap lid di seksi Pidsus.

Selain itu, dalam penelusuran Aktual terungkap pula uang Rp470 juta tunggakan parkir pasar Marelan tidak bisa ditagih dari BS hingga saat ini, lalu terbongkar masalah pungli uang kamar mandi yang dikoordinir pegawai perusahaan, hingga pengkondisian honorer, dan tidak gajiannya 46 pejabat PUD Pasar Medan. II Prasetiyo

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya