AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Sambil mengucurkan air mata, nenek Dahlia, warga Dusun I Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan kepada www.aktualonline.co.id menceritakan tindak curang yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di Bank Danamon. Aset tanah dan bangunan miliknya senilai Rp. 1 Milyar lebih, kini raib karena dilelang sepihak oleh pihak bank.
Nenek berusia 63 tahun itu menceritakan bahwa pengalaman pahitnya itu bermula dari tawaran menarik pihak Bank Danamon Simpan Pinjam Tanjung Balai, yang menawarkan pinjaman. Karena terbujuk, tepat di Tanggal 6 Agustus 2008 silam, Dahlia meneken perjanjian kredit Nomor 363/PK/2623/0808.
“Awalnya mereka menawarkan pinjaman. Karena terbujuk, saya tertarik pinjam. Itu kejadian 14 tahun silam,” ungkapnya didampingi kuasa hukum, Jasa Raharja Sembiring SH MH dan Demon Tarigan SH, Selasa (27/9/2022).
Uang pinjaman senilai 80 juta yang langsung ia gunakan untuk perbaikan dan menambah modal usaha itu, tiap bulannya harus ia cicil Rp. 2.8 juta berbulan selama 4 tahun. Ternyata, di bulan ketiga, ia menyadari bahwa modal tidak cukup menjadi penentu untuk kemajuan usahanya. Pasalnya, di bulan ketiga usahanya mulai tersendat dan mengakibatkan pembayaran utang di bank juga sulit dipenuhi.
Meski begitu, Dahlia tetap beritikad baik untuk melunasi tagihan tersebut. Persoalan pembayaran utang yang nyangkut ini kemudian membuat pihak bank memberi keringanan hingga jumlah yang harus ia bayar saat itu menurut hitungan bank hanya Rp. 38 juta lagi.
“Kebijakan Bank Danamon, 38 juta lagi. Saat itu pembayaran saya masih tetap menyendat,” akunya.
Kesusahannya ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak bank dengan mengenalkannya pada oknum mafia tanah dengan tujuan agar Dahlia mau meminjam uang untuk dapat melunasi utang-utangnya. Meskipun komunikasi pada sang mafia tanah dilanjutkan, Dahlia tidak mendapat kepastian.
Selain itu, ada pula pihak lain meminjamkan uang kepadanya dan berjanji akan mengurus perkaranya dengan pihak bank. Namun, janji tersebut palsu. Urusan tak selesai, uang yang telah dipinjamnya dari oknum itu harus dibayarnya dengan meneken sebuah kuitansi kosong.
“Disinilah persoalan yang berat saya hadapi. Saya tidak paham. Disuruhnya meneken kuitansi kosong ya saya tanda tangani,” ujarnya.
Akibat hal ini, Dahlia sempat ditangkap dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai selama 3 bulan. Syukur, Dahlia bisa bebas karena selama penyelidkan dan proses hukum yang berlangsung, Dahlia memang tidak terbukti salah. Bahkan menurut putusan pengadilan, Kejaksaan yang menahannya harus mengembalikan nama baiknya. Tapi, hal itu tidak teralisasi. Dahlia hanya bebas dan mendapat stigma buruk di lingkungannya.
Tahun 2011, usaha utang di bank belum selesai. Saat itu, Dahlia mengetahui asetnya senilai Rp. 1 M lebih itu akan disita. Namun, ia berusaha menyelesaikan perkara itu. Dengan uang Rp. 1 juta yang dikantonginya, ia berusaha agar lelang dihentikan.
“Ada uang saya Rp. 1 juta. Saya minta tolong sama orang yang pernah saya utangi itu. Gak tau dibayarnya atau enggak. Yang pasti aset saya tetap dilelang. Aset saya lebih dari utang. Mana sisanya saya tidak tau. Tidak ada saya diberi hasil lelamg, bahkan gak ada info lanjutnya. Di objek lelang kan masih ada hak saya,” tangisnya pecah.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Andi Panggabean menegaskan bahwa tindakan oknum Bank Danamon merupakan sebuah kezaliman pada masyarakat. Menurutnya, lelang yang dilakukan pihak Danamon Simpan Pinjam melalui perantara Kantor Wilayah II Medan KPKNL KISARAN atas Objek Jaminan berupa sebidang tanah seluas ± 4,440 M2 milik Dahlia cacat proses.
“Seharusnya kalau tidak sanggup bayar, 50 persen dipotong dari pinjaman pokok. kenapa dilelang. Kalaupun dilelang, sisa keuntungan lelang mana. Karena aset yang dilelang itu Rp. 1 M lebih. Sedangkan utangnya Nenek Dalia tidak sampai segitu,” Cecarnya.
Sebagai pendamping, lelaki yang akrab disapa Gabe itu mengatakan Bahwa ia tidak main-main untuk mengawal hingga Dahlia mendapatkan hak-haknya kembali.
Menanggapi itu, pihak Bank Danamon melalui koordinator wilayahnya, D Panggabean yang ditemui bersama Dahlia mengaku jika hal ini bukan lagi urusan pihak bank. Sebab, aset milik Dahlia telah dilelang. ||| Pras
Editor : Pras