AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Ribuan karyawan yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Perkebunan PTPN IV (SPBUN PTPN IV) datang menuntut keadilan di Kantor Bupati Simalungun, Bahapal Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Selasa (20/9/2022) lalu, dan aksi Damai ini diharapkan jadi siklus antara PTPN, Pemkab dan Karyawan, sebab Karyawan PTPN juga adalah bagian dari masyarakat yang mencari nafkah di PTPN.
Jadi Kehadiran SPBUN PTPN IV itu menuntut agar Pemerintahan Kabupaten Simalungun adil dan tegas dalam menangani kasus Penggarapan Tanah milik PTPN IV Kebun Bah Jambi, yang dilakukan oleh 147 kk masyarakat Huta Raya Timuran.
Karyawan yang tergabung dalam SPBUN berkumpul di Lapangan Kebun Marjandi pada pukul 09.00 wib untuk mendengarkan arahan yang akan dilaksanakan nantinya ketika berorasi.
Setelah mendengarkan arahan dari Ketua SPBUN, seluruh karyawan bergerak menuju Kantor Dinas Bupati Simalungun. Terlihat ratusan kendaraan roda empat yang mengangkut para karyawan yang akan melaksanakan orasinya.
Dalam siaran pers oleh pihak PTPN IV, dimana ribuan karyawan yang menyampaikan suaranya terlihat tentram dan satu komando.
Orasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum SPBUN PTPN IV M. Iskandar dan didampingi Deni selaku Sekretaris Jenderal.
Saat dikonfirmasi kembali (21/9/2022) terkait tuntutan dari SPBUN PTPN IV kepada Bupati Simalungun sebagaimana dimaksud ada beberapa hal, diantaranya:
1. Meminta APH yang dalam hal ini Polres Simalungun untuk mempercepat proses hukum laporan pihak Management Kebun Bah Jambi, tentang pelanggaran UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Tindak Pidana Murni, yang mengakibatkan korban dari pihak karyawan Kebun Bah Jambi yaitu pada Tanggal 16 Agustus dan 08 September 2022.
2. Meminta APH untuk melakukan himbauan kepada para penggarap yang dalam hal ini mengatasnamakan 147 KK untuk tidak melakukan kegiatan di Areal HGU Aktif PTPN IV Kebun Bah Jambi.
3. Menuntut jaminan perlindungan hukum bagi karyawan Afd II Kebun Bah Jambi agar tidak mendapatkan intimidasi dan tindak kekerasan dari siapa pun.
4. Kami SPBUN PTPN IV memberikan waktu 7×24 jam sejak unjuk rasa saat ini , agar masyarakat 147 KK segera meninggalkan HGU Aktif milik PTPN IV.
5. Jika dalam batas waktu yang sudah kami berikan, masyarakat yang menggarap Tanah HGU Aktif masih melakukan aktivitas, maka kami akan mengerahkan seluruh karyawan untuk membersihkan tanah HGU yang masih Aktif untuk dilakukan penanaman kelapa sawit kembali.
Tak hanya itu saja, M.Iskandar dengan tegas mengatakan tidak ada kompromi dan negoisasi terhadap para penggarap.
“Kami tidak akan melakukan negoisasi ataupun kompromi, karna itu tanah yang dititipkan Negara kepada kami untuk kami kelola yang dalam hal ini PTPN IV. Kami selama ini cukup sabar dan masih tetap berada dalam UU yang berlaku, ratusan karyawan kami tidak bekerja sehingga mengganggu penghasilan mereka akibat tanah yang digarap tersebut.
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun jangan tebang pilih, kami ini juga semuanya adalah masyarakat yang mendapat kedudukan dan hak yang sama di mata hukum. Kami juga siap berada di garis terdepan untuk membela hak kami sekaligus mempertahankan aset negara yang telah dipercayakan kepada kami. Sejengkal tanah pun tidak akan kami lepas atau berikan kepada para penggarap tanpa ada hak alas yang jelas,” tegas Iskandar selaku Ketua SPBUN PTPN IV.
Terlihat pulak Masaeli Lahagu selaku General Manager (GM) Distrik I, Tri Mangkurat selaku Manager Kebun Bah Jambi, Fardi Nanda Sanjaya selaku Kabid Distrik I, Mawan Kurniawan selaku APK dan seluruh Management Kebun Bah Jambi. ||| JSS
Editor : Zul