AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Dua tersangka kasus korupsi belanja habis pakai peralatan komputer Dhi Toner Laser Jet 26 A di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2020 telah menjadi tahanan kota sejak 6 September 2022 lalu.
Disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kabupaten Deli Serdang, Boy Amali SH MH, Senin (12/9/2022) kepada www.aktualonline.co.id saat diwawancara melalui seluler, berkas kedua tersangka sedang proses pelimpahan ke pengadilan.
“Sudah dilaksanakan tahap 2 Tgl 6 September 2022 kemaren bang. Sedang dipersiapkan (red. Selasa 13 September 2022) berkasnya untuk dilimpahkan ke PN,” terang mantan Kasi Intel Kejari Langkat tersebut.
Meski tidak rinci, Boy menerangkan bahwa saat ini kerugian negara sebesar Rp.171.705.513,64 telah dikembalikan. Dan saat ini tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lainnya terkait kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Kejari Deli Serdang menetapkan 2 tersangka yakni Umar Lubis selaku Direktur CV Tangga Rezeki (Penyedia) dan Indra Mayu Prihatin sebagai subkontrak dari CV Tangga Rezeki pada 7 April 2022. ||| Pras
Editor : Pras