AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Kepala Kejaksaan Tinggi Jamb (Kajati) Jambi, Sapta Subrata meresmikan Desa Sekancing Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sebagai Kampung Restorative Justice (RJ) pada hari Rabu, 23 Februari 2022.
Dalam acara peresmian ini dihadiri oleh Bupati Jambi merangin, H. Mashuri, Asisten Tindak Pidana Umum G. Sinuhaji, Asisten Perdata dan TUN Agus Irawan, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin RR Theresia, Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi serta Ketua Lembaga Adat Melayu Kapubaten Merangin H Abdullah Gemuk.
Kejati jambi dan jajaran sudah melakukan penghentian kasus pidana berdasar keadilan restoratif sebanyak 2 kasus selama Tahun 2022, atas nama Muhammad Susanto dan Joni Satria.
Oleh karena itu, timbul Inisiatif orang nomor.1 di Kejati Jambi melalui Kajarinya di Kabupupaten Merangin agar segera terwujudkan kampung RJ yang saat ini diberi nama kampung seiyo sekato.
Pemilihan Desa Sekancing merupakan pertama di Provinsi Jambi, yang ditetapkan oleh Kajati Jambi sebagai Kampung RJ dengan alasan tokoh- tokoh adatnya berpegang teguh terhadap agama dan adat istiadatnya serta berpengaruh menciptakan keharmonisan seperti seiyo sekato.
Terbukti Salah satunya orang hebat di Desa Sekancing itu adalah orang nomor satu di Provinsi Jambi, H Al Haris yang sekarang menjadi Gubernur Jambi.
Dalam sambutanya Kajati menyampaikan, “Alhamdulillah berkat apresiasi Pak Bupati Merangin, Desa Sekancing sudah resmi menjadi Kampung Restorative Justice. Kita berharap nanti semua desa di Kabupaten Merangin ini, bisa menjadi Kampung Restorative Justice,’’ujar Sapta.
Lebih lanjut disampaikannya, tidak semua persoalan langsung diselesaikan dengan hukum negara, tetapi bisa dibicarakan secara adat kampung. Untuk itu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut sehingga hidup bisa harmonis.
Dengan diresmikan Desa Sekancing menjadi Kampung RJ, Bupati Merangin, H Mashuri, merasa sangat bersyukur sekali dan berterimakasih kepada Kejati Jambi
Ini merupakan kehormatan bagi kami warga Kabupaten Merangin dan saya sangat mengapresiasi sekali terbentuknya Kampung Restorative Justice ini, ujarnya
Lanjutnya, di Kabupaten Merangin ada sebanyak 205 desa dan 10 kelurahan, mudah-mudahan semua akan jadi Kampung Restorative Justice,’’harap Bupati.
Diakhir acara Sapta Subrata memberikan kenang kenangan sebuah buku bacaan tentang agama dan hukum untuk bahan bacaan di Balai Adat Desa Sekancing.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS