20.4 C
Indonesia
Sabtu, 15 Maret 2025

Kakek Usia 74 Tahun Buron Kejati Kalteng Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Terpidana Hardi Hermawan als Aseng (74)  menjadi buron  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait perkara kejahatan “Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”.

Kakek yang berusia 74 Tahun ini berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan tim Tabur Kejati Jawa Timur di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya dibawa menunu Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi Sabtu (19/2/2022 sekira pukul 17: 00 Wib.

Oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng sebelumya melakukan pemanggilan terhadap terpidana, namun tidak datang dan akhirnyterpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 Bulan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya