Advertisements

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Personil Reskrim Polsek Binjai Timur berhasil membekuk pria berinisial ”MN’ (42), lantaran telah melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan.

MN diamankan Polisi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, Selasa (18/10).

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi dalam keterangan singkat menjelaskan, kejadian perampokan bermula saat korban bernama Lianwar (25) tengah menunggu jemputan di terminal bus Binjai sekitar pukul 00:30 dini hari tanggal 13 oktober 2022.

“Korban baru pulang kerja dari Kota Medan menumpangi angkutan umum, selanjutnya dia (korban-red) berhenti di terminal bus untuk melanjutkan perjalanan kerumah menggunakan becak langganan,” terangnya.

Melihat korban yang tengah menunggu angkutan seorang diri, pelaku langsung memukul dan merampas barang milik korban.

“Berdasarkan pengakuan korban, dia dihampiri oleh pelaku sembari menghujamkan pukulan, selanjutnya barang berharganya dibawa kabur,” kata Junaidi.

Atas perbuatannya, kini ”MN’ dijerat pasal tindak pidana dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.||| Samsidar Saragih

Editor : Zul