AKTUALONLINE.co.id GALANG |||
Dua Bang Jago pelaku pungutan liar (Pungli) yakni MI (29) dan J (37) keduanya warga Desa Petumbukan Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang terpaksa mendekam di Sel Mapolsek Galang,Rabu (28/6/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Galang,Polresta Deli Serdang karena aksinya yang membuat resah melakukan pungutan liar terhadap para supir truck yang melintas di Jalan Pasar Petumbukan Dsn I Kecamatan Galang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon SH,membenarkan penangkapan kedua pelaku pungli tersebut.
Informasi diproleh Personil Unit Reskrim Polsek Galang melalui masyarakat yang mengatakan adanya pungli di Jalan Pasar Petumbukan Dsn I Kec. Galang.
Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat kedua pelaku lalu mengamankannya saat hendak melakukan pungli terhadap supir truk.
Lalu dari pelaku diinterogasi dan didapati barang bukti uang tunai sebanyak Rp 21.000 dari Pelaku J dan Rp. 2000 dari Pelaku MI. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Galang.
“Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu-lintas lalu melakukan pungli terhadap truk yang melintas,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan terhadap pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut. ||| Benni Simamora
Editor : Zul