AKTUALONLINE.co.id – Medan || Diksi optimalisasi aset yang kerap dilontarkan PTPN I Regional I dalam memuluskan proyek hunian elite Deli Megapolitan Citraland kini terus mendapat sorotan tajam.
Dijelaskan Praktisi Hukum Jauli Manalu, Selasa (11/8/2026) siang, di balik klaim kerja sama pengembangan kawasan komersial modern itu, tersembunyi sebuah rantai regulasi yang ia cium sebagai modus land washing atau penyucian status tanah dan praktik jual beli lahan negara secara terselubung.
Skema yang dimainkan terbilang rapi, mulai dari penurunan status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, pengalihan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) komersial atas nama anak perusahaan atau konsorsium swasta, hingga berujung pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk konsumen akhir.
Jika dikaji secara filosofis, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa HGU diberikan kepada BUMN semata-mata untuk fungsi produksi pertanian atau perkebunan.
HGU bukanlah milik privat, sehingga ketika fungsi perkebunan itu dihentikan secara asas ketaatan hukum, tanah tersebut harus kembali menjadi tanah negara bebas bukan langsung disulap menjadi komoditas properti.
”Jika PTPN bertindak sebagai pemasok tanah bagi pengembang swasta melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) semu, itu bukan lagi optimalisasi aset, melainkan komersialisasi tanah negara. Jadi saya mencium adanya land washing, cuci status tanah agar bisa dijual, bukan kerjasama. Kalau bentuknya kerjasama, mana mau orang beli perumahan kalau surat-suratnya HGB. Pasti orang menagih SHM. Artinya, ada target tanah tersebut bukan kerjasama pengelolaan tapi jual beli lahan,” ungkap Jauli Manalu.
Lanjutnya, dalam praktik ini, PTPN I Regional I memang tidak secara mentah-mentah mentransaksikan tanah di depan notaris. Namun, hasil akhirnya sama:l, yakni hak penguasaan negara atas tanah hilang secara permanen, sementara korporasi pengembang meraup margin keuntungan dari konversi tanah perkebunan menjadi kawasan hunian elit.
Tidak sampai di situ, titik paling rawan dalam skema HGU-HGB-SHM ini berada pada formulasi penilaian aset. Dalam banyak kasus alih fungsi lahan, penyertaan modal atau nilai kerja sama lahan sering kali dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai buku perkebunan yang tergolong amat murah.
Padahal, begitu statusnya bergeser menjadi HGB komersial, nilai keekonomian lahan melambung puluhan kali lipat. Selisih margin bernilai fantastis inilah yang dinikmati oleh pihak pengembang swasta. Dari kacamata Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), selisih nilai yang tidak masuk ke kas negara ini dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Tahap akhir dari skema ini yakni penerbitan SHM kepada pembeli perorangan disebut para ahli sebagai strategi pamungkas yaitu land washing. Dengan terbitnya SHM atas nama masyarakat umum, pengembang dan BUMN berlindung di balik doktrin pembeli beritikad baik. Secara hukum perdata, konsumen yang memegang SHM dilindungi oleh undang-undang.
Dampaknya, negara atau masyarakat adat,atau masyarakat tani asal akan menghadapi tembok tebal jika ingin menarik kembali tanah tersebut, meski proses pelepasan awal dari HGU penuh dengan cacat administrasi maupun prosedur pelepasan aset negara.
Melihat semakin beraninya PTPN I Regional I melakukan modus semacam ini, Jauli Manalu memprediksi emosional masyarakat akan pecah suatu saat nanti dan akan menjadi boomerang bagi perusahaan perkebunan negara tersebut dan pengembang hunian elite.
”Jadi persoalan ini tidak rumit, namun tidak ada pihak yang mau menyelesaikan masalahnya. Ya kalau mau selesai, kasih saja tanah-tanah yang milik rakyat, milik masyarakat adat, milik Sultan yang diklaim-klaim PTPN I tapi ujung-ujungnya dijual dengan modus KSO. Sekarang belum ribut, nanti ada saatnya semua memberontak. Siapa yang repot. Kembalikan sajalah, ingat akhirat, ingat keluarga,” tegasnya keras.
Pihak PTPN I Regional I sendiri hingga saat ini tidak ada yang mau dikonfirmasi soal pengalihan lahan dengan modus KSO untuk proyek Deli Megapolitan maupun persoalan pengklaiman sepihak lahan-lahan milik masyarakat.|| Prasetiyo
Praktisi Hukum Cium Modus “Cuci Status Tanah” di KSO Proyek Hunian Elite PTPN I




