Today

Perang Lawan Karhutla: BNPB Tebar Dry Ice, Polri Jerat 13 Korporasi dan Cabut Izin Perusahaan Nakal

TM

AKTUALONLINE.co.id  – Jakarta ||| Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini dilakukan makin masif dan tanpa kompromi. Pemerintah menggabungkan akurasi pemantauan citra satelit, teknologi rekayasa cuaca, hingga penegakan hukum tegas terhadap perorangan maupun korporasi yang membakar lahan.

Laporan komprehensif tersebut dipaparkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026) lalu.

Kepala BNPB melaporkan bahwa pihaknya menerapkan pembaruan metode penghitungan luas karhutla berbasis data citra satelit agar pemantauan hotspot jauh lebih akurat. Lima provinsi ditetapkan sebagai wilayah prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat.

“Hari ini provinsi prioritas ada lima. Yang mengalami kenaikan titik panas ada di Sumatera Selatan dan Jambi, namun tidak terlalu signifikan,” ungkap Kristomei.

Hujan Buatan Pakai Dry Ice, Jarak Pandang Palembang Naik 10 Kali Lipat

Guna menjinakkan si jago merah, BNPB menggelar operasi modifikasi cuaca dengan metode penyemaian es kering (dry ice). Hasilnya terbukti ampuh menekan tingkat polusi dan memperbaiki kualitas udara.

“Untuk semai dry ice, sejak 20 Oktober lalu sebanyak 3.100 kilogram sudah kita semai dalam 5 sorti. Di Sumatera Selatan disemai 800 kilogram. Dampaknya, kadar polusi PM 2,5 turun drastis dan jarak pandang (visibility) di Palembang melonjak dari 700 meter menjadi 7.000 meter,” terang Jenderal Bintang Tiga tersebut.

Polri Tetapkan 243 Tersangka Perorangan dan Usul Pencabutan Izin Perusahaan

Di sisi penegakan hukum, langkah tak kalah agresif ditunjukkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan bahwa penindakan terhadap pelaku perorangan telah dilakukan oleh 13 Kepolisian Daerah (Polda).

READ  Mayor Pom Deddy Siahaan Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Merauke

Total ada 286 Laporan Polisi (LP) terkait kasus perorangan dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya menyasar perorangan, ketegasan Polri juga menghantam pihak korporasi. Hingga laporan per 20 Oktober 2026, tercatat 100 LP yang melibatkan perusahaan dengan total area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

“Tercatat 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 8 korporasi berada di Kalimantan Barat, 2 di Kalimantan Tengah, dan 1 di Kalimantan Selatan,” tegas Kapolri, seperti yang dikutip Aktual Online, Sabtu (24/10/2026) dari laman www.setneg.go.id.

Jenderal Suyudi menambahkan, Polri bahkan telah merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 kasus korporasi yang masuk tahap penyidikan. Ia juga mengungkapkan ada 22 korporasi yang terafiliasi dengan Penanaman Modal Pengasingan (PMA) atau asing yang kini berada dalam bidikan intensif penyidik.|||Red

Related Post