Today

Kabar Bahagia Dosen Ma’had Aly: Insentif Cair Akhir November, Melonjak Melesat 200 Persen Lebih!

TM

Dirjen Pesantren Basnang Said. (Foto : Ist/Aktual Online)
Dirjen Pesantren Basnang Said. (Foto : Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id–Jakarta ||| Komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pengajar kitab kuning di lingkungan pesantren bukan sekadar isapan jempol. Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) memastikan insentif bagi ratusan dosen Ma’had Aly non-ASN bakal segera cair.

Tak main-main, nominal bantuan tahun ini melonjak drastis hingga lebih dari 200 persen dibandingkan pencairan tahun lalu. Jika pada 2025 setiap pengajar menerima Rp 2,5 juta, tahun ini nominalnya melesat menjadi Rp 8 juta per dosen.

“Proses pencairannya sedang kami mulai. Insya Allah akhir November sudah bisa ditransfer. Setiap dosen mendapat Rp 8 juta,” ungkap Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2026.

Anggaran Membengkak Tiga Kali Lipat

Peningkatan tajam ini berkat pengalokasian anggaran Kemenag yang membengkak lebih dari tiga kali lipat. Jika pada 2025 anggaran yang dikucurkan berada di angka Rp 1,67 miliar untuk 670 dosen, tahun ini Kemenag mengalokasikan total Rp 5,576 miliar yang akan disalurkan kepada 697 dosen non-ASN di seluruh Indonesia.

Basnang menegaskan bahwa pembenahan ekosistem pesantren tidak boleh berhenti pada urusan fisik atau kelembagaan semata. Kesejahteraan para pendidik yang membimbing calon ulama juga harus mendapat perhatian layak.

“Penguatan pesantren tidak cukup hanya membangun gedung atau memperluas akses. Kita harus memberi perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren. Insentif ini bentuk apresiasi atas pengabdian mereka,” tegas Basnang, seperti yang dikutip Aktual Online, Sabtu (24/10/2026) dari laman www.kemenag.go.id.

Masuk Langsung ke Rekening Dosen

Sementara itu, Direktur Ma’had Aly Kemenag, Adib, menjelaskan bahwa legalitas pencairan insentif ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1034 Tahun 2026 serta Juknis Ditjen Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026.

READ  Prabowo Hadiri Rapat di DPR, Mensesneg: Presiden Ingin Manfaatkan Hari Kebangkitan Nasional

Ia memastikan dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing dosen penerima tanpa perantara.

“Dosen Ma’had Aly memiliki tanggung jawab akademik sekaligus spiritual dalam menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama. Kami berharap insentif ini menjadi pelecut semangat bagi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran,” ujar Adib.

Di tengah gempuran modernisasi dan perubahan sosial, posisi Ma’had Aly dinilai makin strategis. Lembaga pendidikan tinggi khas pesantren ini dituntut terus mengembangkan tradisi intelektual Islam agar tetap relevan menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar keilmuannya.|||Red

Related Post