Today

‎Pengembang Properti Pesona Indah Cemara Kirim Hak Jawab, Somasi dan Minta Cabut Berita, Redaksi: Apa Dasarnya (?)

Tugu Perumahan Pesona Indah Cemara Medan. (Foto: Ist/Aktual Online)
Tugu Perumahan Pesona Indah Cemara Medan. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || PT. Graha Makmur Cemerlang (GMC) selaku pengembang dari Properti Pesona Indah Cemara yang sedang dibangun di Kawasan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, mengirimkan hak jawab, somasi dan meminta berita yang dimuat Aktual Online dalam wawancara program Ekslusif dicabut.
‎
‎Menurut Direktur PT. GMC Albert Lim melalui kuasa hukumnya, berita yang terbit 4 September 2026 lalu dengan judul “Sengeketa Lahan 4,8 Ha di Sampali, Masyarakat: PTPN Mafia dan PT.NDP Adalah Agen” itu merupakan kebohongan berdasarkan asumsi dan isu, bukan berdasarkan bukti-bukti.
‎
‎”Aktual Online diduga memiliki itikad buruk, dalam membuat berita yang mengandung kebohongan (hoaks) dengan membuat video negatif, yang hanya berdasarkan asumsi, dan isu (bukan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti) dan nyata-nyata menyudutkan dan merugikan PT.GMC dan/atau Pengembang Pesona Indah Cemara. Dengan ini kami menyampaikan hak jawab dan somasi kepada Aktual Online untuk segera mencabut/menghapus (takedown) berita pada akun Media Aktual,” tulisnya dalam surat tanggal 24 September 2025.
‎
‎Permintaan cabut berita ini juga hanya didasari mereka oleh dua penggal pernyataan Narasumber Aktual yang menyampaikan bahwa “saat ini kurang lebih 3 Ha lahan kami dikerjai sama Sedayu Grup untuk buat perumahan, sekarang sudah dikorek parit, berarti dia menyerobot tanah yang saya perjuangkan” dan pernyataan “Kalau yang sekarang diambil Sedayu Grup itu duku GMC, sekarang tanah lapang dipagar”.
‎
‎Namun, dalam surat yang dianggapnya sebagai hak jawab dan somasi itu tidak disertai bukti apapun untuk memperkuat  proses mendapatkan lahan hingga klaim mendapatkan HGB yang dijadikan dasar untuk membangun hunian elite yang dikomersilkan.
‎
‎Koordinator Liputan Aktual Online, Prasetiyo menjelaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab. Namun, permintaan yang dapat ditanggapi harus disertakan dengan bukti-bukti valid untuk mendukung pernyataannya yang dianggap keliru.
‎
‎”Dasar hak jawab, somasi dan permintaan cabut berita apa. Kalau bilang Aktual Online hoaks, ya itu hak siapa saja. Namun, jika pemberitaan dianggap keliru, maka harus diluruskan dengan bukti-bukti. Bukan sekadar tudingan,” ungkap Prasetiyo, Jumat (2/6/2026) siang.
‎
‎Pihak Redaksi Aktual Online pun diungkapkan Prasetiyo telah mengirimkan surat permintaan wawancara kepada Direktur PT. GMC Albert Lim untuk membahas lahan sengketa lahan 4,8 Ha di Sampali yang hingga kini belum dapat dijelaskan oleh pihak PTPN I Regional I maupun Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil.
‎
‎”Redaksi Aktual Online menyediakan ruang seluas-luasnya kepada Direktur PT. GMC Albert Lim untuk menyampaikan hal yang dianggap keliru. Namun, harus disertakan bukti ya. Bawa bukti-buktinya, mari kita bahas di podcast,” jelasnya.
‎
‎Lanjutnya, berdasarkan data yang ditelusuri Aktual Online, lahan bersengketa tersebut merupakan areal yang dikeluarkan dari perpanjangan HGU berdasarkan SK 42/HGU/BPN/2000, dan telah didistribusikan kepada masyarakat berdasarkan surat PTPN I Regional I (red.dulu PTPN II) Nomor 20/X/611/X/2015 Tentang Permohonan Pelepasan Asset Milik PTPN II.
‎
‎Lalu, surat Keputusan Gubernur Sumut 593.4/065.K/Tahun 2000 jo Surat Keputusan Gubernur Sumut No 593.4/2060/K Tahun 2000 Tanggal 17 Mei 2000, Keputusan 593/4583 Tanggal 28 Mei 2015 Tentang Daftar Nominatif dan Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah Eks HGU seluas 4,8 Ha Desa Sampali.
‎
‎Bahkan dalam sebuah dokumen Notulen Rapat 14 November 2016, BPN menegaskan bahwa lahan ini memang sudah dikeluarkan dari HGU dan tercatat sebagai tanah yang telah masuk dalam matrikulasi Tim B Plus atas nama Indra Sadono.
‎
‎Menanggapi adanya klaim kepemilikan lahan dengan sertifikat HGB oleh Direktur PT. GMC Albert Lim, menurut Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep Sumut)  Jauli Manalu perlu dipertanyakan. Pasalnya, HGB merupakan bukti pengelolaan tanah. Melihat dikomersilkan nya lahan-lahan tersebut sebagai hunian elite, artinya, ada tanah-tanah negara yang dijual secara.

READ  Kapolres Tebing Tinggi 'Bacul' Hadapi DPO Christoph Munthe

“Kalau ini diklaim sebagai HGB, berarti lahan belum bisa dikomersilkan. Belum boleh dijual properti di atas tanah tersebut. Inikan belum sah, hak milik. Ini perlu penjelasan dari PTPN I Regional I dan BPN Deli Serdang,” tegasnya.
‎
‎Sengketa lahan 4.8 Ha ini pun sebenarnya harus dijawab oleh PTPN I Regional I dan BPN Deli Serdang sebagai pihak yang berwenang mengurus persoalan tersebut. Sayang, mereka kini memilih bungkam. Pilihan mereka ini pun telah diterangkan pula oleh Aktual Online di ujung tayangan wawancara.|| Prasetiyo

Related Post