Today

Kasus Perundungan Anak Kian Marak hingga Telan Korban Jiwa, Puan Maharani Desak Evaluasi Total Sistem Perlindungan

TM

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto : Ist/Aktual Online)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto : Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id–Jakarta ||| Maraknya kasus perundungan (bullying) yang melibatkan kekerasan ekstrem hingga merenggut nyawa anak-anak memicu keprihatinan mendalam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perlindungan anak, layanan pengaduan, hingga mekanisme respons cepat di tingkat lingkungan terkecil.

Sorotan tajam tersebut menyusul tragedi memilukan di Surabaya yang menewaskan Z, seorang anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun, yang diduga menjadi korban kekerasan dua anak tetangganya. Selain itu, publik juga diguncang kasus kematian bocah 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga diintimidasi oleh kakak kelasnya.

”Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal. Kasus bullying yang semakin marak dan parah menuntut evaluasi kebijakan perlindungan sosial serta layanan bagi penyandang disabilitas,” tegas Puan dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2026).

Mantan Menko PMK itu menilai, anak dengan disabilitas memiliki keterbatasan fisik maupun intelektual untuk meminta pertolongan atau melaporkan tindak kekerasan. Karena itu, penanganan dan perlindungan terhadap mereka membutuhkan perhatian ekstra spesifik dari keluarga, masyarakat, dan negara.

Minta Penanganan Hukum Transparan dan Tetap Humanis

Terkait penanganan kasus di Surabaya yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Puan mengingatkan agar kepolisian dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertindak cermat lantaran terduga pelaku masih di bawah usia 12 tahun.

Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan berhati-hati terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tak boleh sampai mengabaikan hak keluarga korban.

”Kehati-hatian dalam menangani anak tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan. Penyidik harus menjelaskan perkembangan perkara secara berkala dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak,” tutur perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI tersebut, seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (22/10/2026) dari laman www.dpr.go.id.

READ  Anggaran MBG 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun, Menkeu: Instruksi Presiden

Dorong Respons Cepat Tingkat Kelurahan

Cucu Bung Karno itu mendorong pemerintah daerah untuk menguatkan layanan pengaduan yang mudah diakses serta pendampingan psikologis hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Jika ditemukan kendala lapangan, pemerintah diminta membeberkan langkah perbaikan beserta target yang jelas.

”Perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau keberadaan aturan. Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman,” pungkas Puan. |||Red

Related Post