Today

‎Kapolres Tebing Tinggi Harus Dijerat Pidana Karena Membiarkan DPO Berkeliaran ‎

‎Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga. (Foto: Ist/Aktual Online)


‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Jauli Manalu menegaskan bahwa Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga harus dijerat pidana karena telah membiarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe berkeliaran dan tidak kunjung ditangkap.

‎Pernyataan Jauli Manalu ini merujuk pada Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur soal penyimpangan dari kewajiban juga kelalaian pejabat dalam melaksanakan tugas.

‎”Ya, Kapolres yang melakukan pembiaran dan tidak menangkap tersangka yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat dijerat dengan sanksi pidana dan atau disiplin. Dalam KUHP, ada beberapa pasal yang dapat diterapkan, seperti Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kalau sanksi pidana berarti Kapolres bisa dipenjara atau denda, jika Kapolres terbukti melakukan penyimpangan atau kelalaian yang berat,” jabarnya.

‎Selain itu, melihat seriusnya kasus yang diabaikan oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dapat juga dikenakan sanksi administrasi seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat hingga pencabutan jabatan sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.‎

Praktisi Hukum Jauli Manalu (Foto: Ist/Aktual Online)
Praktisi Hukum Jauli Manalu. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

‎Jauli Manalu juga menyindir bahwa peristiwa pembiaran buronan ini merupakan sejarah pertama di kepolisian Republik Indonesia yang diukir oleh Polres Tebing Tinggi dan harus ditanggapi secara serius oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

‎Sementara itu Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga yang dikonfirmasi belum memberikan komentar apapun. Memang, sejak ketahuan berbohong soal penangangan kasus DPO Christoph Munthe, mantan Deputi Pengamanan PT. KAI tersebut menolak dihubungi maupun dijumpai Aktual.

READ  Kapolres Pasaman Dinilai Abaikan Rekomendasi Kapolda Sumbar Jawab Soal Fakta Tambang Emas Ilegal yang Dikelola 2 Orang Bandit

Diketahui pula, akibat pembiaran DPO Christoph Munthe berkeliaran, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang dimutasi yang diperjelas dalam surat telegram nomor ST/ 557/ VII/ KEP/ 2025, yang diterbitkan pada 14 Juli 2025 lalu.

Berdasarkan pantauan Aktual Online, saat ini DPO Christoph Munthe berada di Tebing Tingga dan keluar masuk kantor DPRD Tebing Tinggi. Bahkan, sebelum menjabat sebagai anggota dewan, buronan ini difasilitasi untuk menerbitkan SKCK di Polres Tebing Tinggi, dan mendapat perlakuan khusus yang diperkuat dengan penerbitan permohonan restorative justice  B/1833/VIII/Res.1.B/2024/Reskrim tanggal 3 Agustus 2024 di saat 8 pelaku lainnya telah divonis.|| Prasetiyo

Related Post