Today

DPRD Bengkalis Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | BENGKALIS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, menyusul adanya perkembangan kondisi fiskal daerah serta perubahan asumsi yang menjadi dasar penyusunan APBD sebelumnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE., M.IP., dalam penyampaiannya mengatakan, APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2025 sebesar Rp2.795.319.286.405, tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurutnya, perubahan APBD perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta dinamika perekonomian yang terjadi.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memandang perlu melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 316 ayat (1).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan pada tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

Sementara itu, Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso, dalam penyampaian Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD terus memproses perubahan APBD sebagai upaya menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi terkini.

Perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk menyesuaikan kapasitas pendapatan daerah, kebutuhan belanja, pembiayaan, dinamika pembangunan, serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

READ  Bupati Kasmarni Dampingi Kapolda Riau dan Ustadz Somad Tanam Pohon dan Bagikan Sembako di Kampar

Bagus Santoso mengatakan, perubahan APBD tidak semata-mata merupakan proses administratif atau sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, perubahan APBD menjadi momentum untuk memastikan kebijakan fiskal daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan secara efektif.

“Perubahan APBD bukan semata-mata proses administratif ataupun sekadar mengubah angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut merupakan momentum untuk memastikan setiap kebijakan fiskal benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pembangunan, dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah didahului dengan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kesepakatan terhadap Perubahan KUA-PPAS tersebut telah ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis pada 15 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bengkalis juga memaparkan secara umum struktur Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026.

Pada sisi pendapatan daerah, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp3.570.044.228.540. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.578.310.598.350,80.

Adapun pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp8.266.369.810,80.

Bagus menekankan bahwa seluruh angka tersebut merupakan gambaran kondisi fiskal daerah yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap kebijakan anggaran diharapkan dapat memberikan dampak yang terukur terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan. Setiap program harus memiliki keluaran. Setiap kegiatan harus memiliki hasil. Dan yang paling penting, setiap belanja harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, pengelolaan APBD harus tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah.

READ  Bupati Bengkalis Silaturahmi dan Safari Ramadhan Bersama Masyarakat Kec. Mandau

Melalui pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap dapat menyelaraskan kembali kebijakan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan melalui tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang dapat mendukung kebutuhan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis. || Safrizal

Related Post