Today

‎Defisit Legitimasi Anggaran dan Ujian Akuntabilitas di Deli Serdang

Prase Tiyo

Ketua PBH Peradi Deli Serdang dan Founder DSP Law Firm, Dedi Suheri. (Foto: Ist/Aktual Online)
Ketua PBH Peradi Deli Serdang dan Founder DSP Law Firm, Dedi Suheri. (Foto: Ist/Aktual Online)

‎‎*Penulis adalah Ketua PBH Peradi Deli Serdang dan Founder DSP Law Firm
‎
‎
‎AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Kegagalan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Deli Serdang menandai suatu anomali struktural dalam tata kelola keuangan publik daerah.
‎
‎Tenggat waktu 30 September yang terlewati tanpa titik temu antara eksekutif dan legislatif bukan sekadar kebuntuan politik biasa, melainkan manifestasi dari krisis legitimasi fiskal. Ketika alokasi sekitar Rp503 miliar digerakkan semata-mata di bawah payung Peraturan Bupati (Perbup) alih-alih Peraturan Daerah, hubungan antara legalitas prosedural dan akuntabilitas substansial berada di titik nadir.
‎
‎Secara administratif-normatif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memang memberikan diskresi pergeseran anggaran melalui Perkada dalam situasi darurat atau mendesak.amun, pendekatan formalistik ini kerap terjebak dalam apa yang disebut sebagai legalisme sempit.

Kemendagri hanya memvalidasi aspek prosedural administratif, sementara pertanyaan substansial mengenai apakah alokasi tersebut benar-benar terserap untuk mitigasi pascabencana atau sekadar menjadi instrumen penyelundupan program baru di luar koridor darurat terabaikan begitu saja. Ruang abu-abu inilah yang dimanfaatkan untuk melegitimasi kebijakan tanpa melalui uji publik dan perdebatan legislatif yang memadai.
‎
‎Transparansi angka yang tersaji di ruang publik justru memperlihatkan distorsi orientasi belanja daerah. Perubahan APBD 2026 yang dilakukan melalui tiga kali instrumen Perbup (13 Februari, 24 April, hingga 4 Juni 2026) menunjukkan lonjakan pendapatan dari Rp4,10 triliun menjadi Rp4,61 triliun, dengan pembengkakan belanja mencapai Rp4,72 triliun.
‎
‎Lonjakan terbesar sebesar Rp493,85 miliar yang bersumber dari Transfer ke Daerah diklaim dialokasikan untuk rehabilitasi pascabencana. Akan tetapi, ketika Badan Anggaran (Banggar) DPRD meminta rincian komprehensif, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) gagal menyajikan akuntabilitas empiris.
‎
‎Alih-alih fokus pada wilayah terdampak bencana, muncul alokasi seperti proyek median jalan arteri menuju Bandara Kualanamu senilai Rp800 juta yang secara administratif bergeser dari lokus awalnya di Kecamatan Sunggal.
‎
‎Ironi ini semakin tajam tatkala pergeseran tahap awal justru memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp2,17 miliar, sementara insentif kepala daerah justru melonjak signifikan dari Rp1,4 miliar menjadi Rp3,6 miliar. Kesenjangan antara dokumen perencanaan dan realisasi fiskal ini mencerminkan lemahnya integritas alokatif anggaran daerah.
‎
‎Dalam merespons eskalasi polemik ini, birokrasi daerah umumnya mengandalkan tiga lapis dalih klasik untuk meredam kritik publik. Pertama, berlindung di balik tafsir normatif bahwa pergeseran anggaran untuk bencana adalah sah secara regulasi. Padahal, klaim kedaruratan tersebut tidak pernah diuji secara transparan melalui mekanisme verifikasi independen.
‎
‎Kedua, menjadikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai prasyarat mutlak penegakan hukum. Padahal, dalam doktrin hukum pidana korupsi, audit BPK berfungsi untuk menghitung kerugian negara secara akuntabel, bukan sebagai gerbang penentu awal dimulainya penyelidikan atas indikasi penyalahgunaan wewenang.
‎
‎Ketiga, meminggirkan substansi persoalan dengan melabelinya sebagai dinamika politik internal antara eksekutif dan legislatif. Ketika fungsi pengawasan politik mengalami lumpuh total akibat kompromi elite, institusi penegak hukum memegang kewajiban konstitusional untuk hadir sebagai jangkar terakhir keadilan.
‎
‎Tanpa adanya koreksi institusional yang tegas, praktik pengesahan anggaran berbasis diskresi sepihak berisiko menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain di Indonesia.
‎
‎Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dituntut untuk segera mengambil langkah proaktif dengan mengaudit dokumen Perbup perubahan, mencocokkan paket pekerjaan pascabencana dengan data riil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta mengusut tuntas pergeseran alokasi anggaran yang tidak akuntabel.
‎
‎Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengoptimalkan fungsi koordinasi dan supervisi secara langsung di Deli Serdang. Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa APBD tidak tereduksi menjadi instrumen kekuasaan tanpa akuntabilitas publik.
‎
‎UU Nomor 23 Tahun 2014 pun meletakkan fondasi bahwa setiap alokasi dan perubahan anggaran wajib mendapat persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Namun, pintu pengecualian dibuka melalui mekanisme pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD untuk kondisi darurat.
‎
‎Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 kemudian menterjemahkan hal ini ke dalam koridor teknis. Masalahnya, batas antara keadaan darurat bencana yang sah secara faktual dan kebutuhan mendesak buatan (manufactured urgency) sering kali kabur. Eksekutif kerap menggunakan payung hukum Permendagri untuk membenarkan pergeseran dana masif tanpa melalui uji publik atau persetujuan legislatif yang memadai.
‎
‎Secara doktriner, pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah instrumen darurat yang sifatnya luar biasa (extraordinary measure). Namun, dalam praktiknya, diskresi ini sering kali diubah menjadi instrumen rutin (ordinary practice).
‎
‎Ketika Perkada diterbitkan berulang kali seperti fenomena di Deli Serdang dengan tiga kali pergeseran fungsi check and balances DPRD tereduksi secara sistematis. Legislatif diposisikan sebagai pihak yang dihadapkan pada fakta empiris (fait accompli) di mana uang negara telah dibelanjakan sebelum dokumen atau rincian program diverifikasi oleh Badan Anggaran.
‎
‎Baik UU Pemda maupun Permendagri menitikberatkan pengawasan administratif preventif kepada aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan Kementerian Dalam Negeri.
‎
‎Lemahnya sanksi tegas terhadap penyalahgunaan diskresi Perkada membuat kepala daerah cenderung merasa aman selama proses pencatatan administratif formal terpenuhi, terlepas dari apakah alokasi tersebut melenceng dari prioritas riil, misalnya pergeseran anggaran pascabencana yang bermutasi menjadi proyek infrastruktur non-prioritas.

READ  ‎Praktisi Hukum Nilai Tuduhan Sesat Terhadap Aktual Online adalah Tanda Panik dan Ketidakmampuan Kajari Sergai Laga Argumen Soal Kasus Tukang Opak

Fenomena ini sudah sangat jelas. Namun, selama Kejaksaan dan KPK memilih menjadi penonton setia di tengah panggung terbuka tata kelola anggaran yang compang-camping, selama itu pula cap ‘tidak bernyali’ tersebut akan melekat, sementara ratusan miliar uang rakyat Deli Serdang terus menguap tanpa pengawalan yang semestinya. || Dedi Suheri
‎

‎
‎*Anda juga dapat mengirimkan artikel opini ke rubrik Perspektif dengan menyertakan identitas berupa KTP (disertakan identitas pendukung berupa KTA organisasi jika berpendapat membawa nama organisasi) ke email redaksi: [email protected].
‎
‎Catatan: Tulisan yang diterbitkan merupakan karya orisinil, belum naik di media lain. Redaksi juga berhak mengedit artikel yang masuk dengan tidak menghilangkan makna tulisan

Related Post