Today

‎Mosi Singsot di Deli Serdang, Pengawas Hendak Disingkirkan

Prase Tiyo

Dedi Suheri adalah Ketua PBH Peradi Deli Serdang dan Founder DSP Law Firm. (Foto: Ist/Aktual Online)
Dedi Suheri adalah Ketua PBH Peradi Deli Serdang dan Founder DSP Law Firm. (Foto: Ist/Aktual Online)

*Penulis adalah Ketua PBH Peradi Deli Serdang dan Founder DSP Law Firm
‎
‎

AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Memang seperti terjadi sebuah kepanikan yang mendadak masif di bawah kubah DPRD Deli Serdang, Kamis, 9 Oktober 2026 lalu. Tiga puluh empat legislator, mayoritas dari total lima puluh penghuni gedung dewan berbondong-bondong meneken secarik lembar mosi tidak percaya.
‎
‎Targetnya bukan bupati atau penguasa eksekutif, melainkan empat pimpinan dewan mereka sendiri. Surat itu meluncur kencang ke Jakarta, meja pusat partai masing-masing, membawa serta aroma politik tingkat tinggi yang sengaja dibikin keruh.
‎
‎Surat itu meluncur cepat ke Jakarta, meja pusat partai masing-masing. Alasannya dibungkus rapi dalam retorika klasik. Pimpinan dinilai tak akomodatif, tertutup, dan gagal merawat kepemimpinan kolegial. Ajaibnya, nihil pasal dilanggar yang disebut secara terang, hampa pula perbuatan spesifik yang dijabarkan.
‎
‎Di hadapan mikrofon wartawan, para pengusung mosi sempat memperjelas keluh kesah mereka. Pimpinan menskors rapat Badan Anggaran hingga tenggat waktu Perubahan APBD 2026 kedaluwarsa pada 30 September silam. Akibatnya, anggaran kandas, perjalanan dinas mandek karena urusan tandatangan.
‎
‎Namun, di balik riuh protes itu, terselip sebuah pertanyaan fundamental yang sengaja diburamkan. Mengapa palu skors itu diturunkan. Jawabannya mengarah pada sebuah simpul kusut. Unsur pimpinan diduga menahan laju persetujuan lantaran pemerintah kabupaten enggan mempertanggungjawabkan pergeseran anggaran jumbo.
‎
‎Kabarnya menembus angka Rp9 miliar yang diteken melalui tiga peraturan bupati (Perbup) merevisi Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Wow.
‎
‎Jika dugaan ini sahih, panggung politik Deli Serdang sedang jungkir balik, mereka yang beringsut menjalankan fungsi pengawasan justru hendak disingkirkan lewat mosi kilat.
‎
‎Kecurigaan publik kian berdenyut kala media massa membongkar aroma intervensi eksekutif di balik gerakan ini. Konsep mosi konon diracik di ruang-ruang sunyi Inspektorat Kabupaten.
‎
‎Para wakil rakyat menekennya di bilik fraksi, lalu diantar kilat ke Jakarta oleh oknum aparatur sipil negara (ASN). Saking misteriusnya, dokumen penting itu raib dari buku agenda surat keluar Sekretariat DPRD.
‎
‎Seorang anggota dewan yang menolak ikut barisan mosi blak-blakan mengaku sempat dipanggil pucuk pimpinan eksekutif. Alasannya menolak sederhana: mengesahkan Perubahan APBD di tengah kaburnya haluan pergeseran anggaran adalah sebuah cacat prosedur.
‎
‎Di sinilah motif aslinya mulai benderang. Kabar berhembus kencang bahwa banyak proyek ‘siluman’, kegiatan yang mangkir dari dokumen perencanaan tapi telanjur dikerjakan di lapangan kini megap-megap tak bisa dibayar lantaran APBD Perubahan rontok.
‎
‎Nilainya pun tak main-main, menembus ratusan miliar rupiah. Hingga berita ini disiarkan, pihak eksekutif memilih bungkam atas konfirmasi banyak wartawan.
‎
‎Semua ini tentu masih berada di kamar dugaan yang wajib diuji. Namun, jika benar ada pekerjaan tanpa alas hak anggaran lalu dipaksa dibayar lewat revisi APBD, maka kita sedang menyaksikan skandal tata kelola keuangan daerah yang telanjang.
‎
‎Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memberi ruang tafsir yang abu-abu. Pasal 149 menempatkan DPRD pada tiga pilar utama, legislasi, budgeting, dan pengawasan. Pasal 153 menegaskan bahwa objek pengawasan itu mencakup seluruh produk hukum daerah, termasuk pergeseran anggaran lewat Perbup.
‎
‎Memang, PP Nomor 12 Tahun 2019 membuka celah bagi kepala daerah melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak dengan cukup memberitahu pimpinan DPRD. Tapi ingat: pemberitahuan bukanlah restu mutlak.
‎
‎Pergeseran itu wajib bermuara dan diuji dalam Perda Perubahan APBD. Di situlah dewan bertindak sebagai saringan terakhir untuk meneliti urgensi, aliran dana, hingga legalitasnya.
‎
‎Jadi, menolak meneken persetujuan sebelum ada transparansi bukanlah bentuk insubordinasi. Itu adalah esensi tugas yang diamanatkan undang-undang. Meloloskan anggaran tanpa kelegawaan data sama saja menyerahkan uang rakyat pada gelap mata.
‎
‎Mari kita dudukan perkara ini pada koridor hukum yang lurus. Mosi tidak percaya sama sekali tidak dikenal dalam tata negara pemerintahan daerah kita.
‎
‎Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD hanya mengenal tiga jalan bagi pimpinan dewan untuk lengser baik karena wafat, mengundurkan diri, atau diberhentikan akibat sanksi etik dari Badan Kehormatan (BK) atau titah partai politiknya sendiri. Mosi jalanan ala korporasi swasta itu nihil dasar hukumnya.
‎
‎Jika ada pimpinan yang melanggar etik, salurannya sudah tersedia. Adukan ke BK dengan pembuktian yang terang. Bukan dengan menggalang tanda tangan di bawah meja lalu dikirim kilat ke ibu kota.
‎
‎Langkah 34 anggota dewan ini tidak saja ceroboh, tapi juga mencederai marwah institusi. Ketika fungsi kontrol dijawab dengan upaya pelengseran, publik menangkap pesan sinis di Deli Serdang, pengawasan dianggap gangguan bisnis yang harus dibungkam.
‎
‎Lebih jauh lagi, jika campur tangan eksekutif terbukti nyata, maka garis demarkasi kekuasaan telah dilecehkan. Legislator yang digaji rakyat untuk menjewer eksekutif yang culas, justru berubah fungsi menjadi benteng pelindung kekuasaan itu sendiri.
‎
‎Kegagalan mengesahkan Perubahan APBD sejatinya bukan akhir dunia. Roda pemerintahan tetap berputar lewat APBD induk sesuai mandat Pasal 179 PP 12 Tahun 2019. Yang hilang hanyalah wadah legalisasi ‘proyek-proyek sisipan’. Seharusnya, hal ini membuat para legislator kian waspada, bukan malah berebut kursi pimpinan demi menyelamatkan kepentingan di balik layar.
‎
‎Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kini diuji keterbukaannya. Buka selebar-lebarnya dokumen pergeseran anggaran 2026, tunjukkan tiga Perbup misterius itu, dan jujurlah pada rakyat ihwal proyek-proyek siluman yang mangkrak.
‎
‎Partai politik asal para penanda tangan mosi juga dituntut jernih melihat kader mereka. Jangan biarkan lambang partai disandera untuk melumpuhkan mata pengawas. Di sisi lain, BPK dan aparat penegak hukum wajib turun tangan menelusuri keterlibatan ASN dalam konspirasi kertas ini.
‎
‎Wakil rakyat duduk di kursi empuk parlemen untuk mengawasi kekuasaan, bukan menjadi satpam yang melindunginya. Jika sekadar mempertanyakan aliran uang rakyat saja sudah dianggap ancaman makar, maka rakyat berhak melontarkan tanya paling telak. Sebenarnya, untuk siapa para wakil ini berdasi.|| Dedi Suheri
‎
‎
‎

READ  ‎Oknum Anggota Dewan Lakukan Mobilisasi Politik Berkedok Reses Agar Warga Pilih Cakades Amplas Nomor Urut 1, Ada Bagi-bagi Uang Juga

‎*Anda juga dapat mengirimkan artikel opini ke rubrik Perspektif dengan menyertakan identitas berupa KTP (disertakan identitas pendukung berupa KTA organisasi jika berpendapat membawa nama organisasi) ke email redaksi: [email protected].
‎
‎Catatan: Tulisan yang diterbitkan merupakan karya orisinil, belum naik di media lain. Redaksi juga berhak mengedit artikel yang masuk dengan tidak menghilangkan makna tulisan.
‎

Related Post