Today

Bayu Titi Kuning Ditangkap, Gara-gara Bawa Kabur Sepeda Motor

Prase Tiyo

Bayu Julianda Lubis (39) pelaku yang membawa kabur sepeda motor Isak (42) saat di Polsek Deli Tua. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Bayu Julianda Lubis (39) warga Jalan B.Z Hamid Gang Sepakat Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor ditangkap Satreskrim Polsek Deli Tua, karena telah melarikan sepeda motor milik orang lain.

Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar mewakili Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma mengatakan bahwa Isak (42) Warga Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai pada bulan Mei 2024 yang lalu melapor ke Polsek Deli Tua karena motornya dilarikan Bayu.

Tepatnya Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Isak mendapat telepon dari seseorang atas nama Guntur Sah yang mengaku mantan ketua Korban di organisasi.

Saat bertemu bukannya ketua yang muncul, Bayu yang tidak dikenal Isak malah nongol dan mengku akan membawanya ke rumah ketua.

Saat di Jalan Brigjen Katamso Gang Setia Bayu menunjukkan rumah yang katanya rumah ketua. Apes, saat Isak turun, Bayu langsung langsung membawa kabur sepeda motornya.

“Selanjutnya korban bertemu dengan seorang laki-laki yg tidak dikenal identitasnya yang mengaku suruhan dari mantan ketua tersebut.Korban dan laki-laki tersebut bergerak dengan mengendarai sepeda motor milik korban, sesampainya di Jalan Brigjen Katamso Gang Setia, laki-laki tersebut berkata kepada Korban,itu rumah ketua dan Korban turun dari Sepeda motornya selanjutnya laki-laki tersebut membawa kabur Sepeda motor jenis Yamaha NMax-155, BK 2456 AJZ, Warna Merah, No rangka MH3SG5620MJ342577, No Mesin G3L8E0626037 miliknya,” paparnya.

Atas kejadian tersebut Ishak merasa dirugikan dan mendatangi Polsek Deli Tua membuat Laporan resmi. Petugas Satreskrim pun langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara.

READ  Pabrik Oli Palsu Digerebek Polda Sumut

Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli Tua Siregar dan Panit Opsnal Polsek Deli Tua IPDA Senior Sianturi melakukan penyelidikan terhadap kasus tipu gelap sepeda motor Nmax sesuai LP/B/409/V/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Tim mengetahui tentang keberadaan pelaku di Jalan B Z Hamid Gang Sepakat Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, langsung meluncur ke lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan Bayu.

Hasil interogasi, Bayu mengakui pernah melakukan tipu gelap sepeda motor Nmax warna merah dan telah dijual ke daerah datuk kabu kepada panggilan AM dan menerima uang sebesar Rp5,5 juta

“Selanjutnya Tim memboyong pelaku ke mako Polsek Deli Tua untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI,” tutupnya. || Antoni Pakpahan

Editor: Prasetiyo

Related Post