AKTUALONLINE.co.id LABUHANBATU|||
Menanggapi adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai hulu kabupaten Labuhanbatu.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Langsung menanggapi pengaduan tersebut dan meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43) merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Senin, (07/08/23).
Lebih lanjut disampaikannya,bahwa pengaduan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai hulu kabupaten Labuhanbatu ditindaklanjuti, Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK langsung gerak cepat melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH, untuk melakukan penindakan.
Lanjut Iptu Parlando Napitupulu , untuk menuju lokasi, Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal bergerak cepat
melakukan penyelidikan dan penindakan.
Iptu Parlando Napitupulu menjelaskan, S alias SO alias Yono alias Ono, yang merupakan warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu berhasil diringkus Pada Jum’at ( 04/08/ 23) sekitar pukul 22.10 Wib.
“Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dua unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp.700.000 diduga hasil penjualan narkoba” jelas Parlando.
Parlando menambahkan, tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 dari hasil penjualan setiap gram sabu-sabu.
“Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019” bebernya lagi.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara” tutup Parlando.|||Antoni Pakpahan.
Editor: SMTS
Editor: SMTS
