AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Utara || Kali ini, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi episentrum perlawanan. Warga setempat berhasil membuktikan bahwa klaim Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini digembar-gemborkan oleh PTPN I tak lebih dari sekadar gertakan di atas kertas.
Selama berpuluh tahun, masyarakat terus dihantui oleh patok-patok perusahaan. Dalihnya selalu seragam dan intimidatif, wilayah tersebut mutlak masuk dalam peta HGU PTPN I. Namun, narasi tak tertembus itu mulai rontok ketika masyarakat memutuskan untuk berhenti mengalah dan mulai melakukan perlawanan sengit, dengan meminta bukti surat-surat dan tapal batas.
Praktisi Hukum Jauli Manalu, Kamis (5/11/2026) sore mengungkap argumen tersebut berdasarkan fakta dalam sidang lapangan, 25 September 2026 lalu antara masyarakat, DPRD Langkat, BPN Langkat dan PTPN I Regional I.
Dalam sidang lapangan tersebut, klaim HGU yang selama ini dipertahankan, tiba-tiba berubah menjadi HGU. Kenyataan itupun diungkap sendiri oleh Luthfi selaku perwakilan PTPN I Regional I berdasarkan SK 43, bukan sertifikat HGU.
“Langkat jadi contoh nyata bahwa klaim HGU PTPN I cuma ‘cakap-cakap’, kalau tidak dilawan tidak akan ketahuan. Dan fakta ini diungkap sendiri oleh pihak PTPN I. Kalau tidak dilawan, maka tidak akan ketahuan. Ini masih di langkat, bagaimana lokasi lain di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Meski sudah jelas status lahannya, Jauli Manalu masih mempertanyakan alasan kebohongan klaim HGU tersebut dilakukan.
Diketahui, instansi pemegang otoritas peta bumi, BPN justru mempertontonkan dagelan konyol dengan mengaku ‘buta’ soal letak batas lahan sengketa 149 hektare di Titi Penceng Kelurahan Kwala Bingai Stabat.
”Intinya kan kami dari BPN saat ini terkait dengan objek kita sudah tahu ini. Namun, kepastian luasan, batas segala macam, kami belum tahu. HGU ini buka wewenang kami, Kami akan laporkan hal ini ke tingkat Provinsi, sebab yang memproses HGU di tingkat provinsi,” ungkap Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin.
Di tengah aksi ‘cuci tangan’ dan hilangnya arah sang wasit pertanahan negara ini, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I justru melenggang beringas. Tanpa memedulikan kebingungan BPN, perusahaan pelat merah tersebut terus memaksakan klaim aset HGU, hanya dengan bermodal selembar ‘surat sakti’ bernama SK 43.
”Kalau secara arsiran peta, ini eks HGU. Tapi kalau secara keputusan, SK No.43,” ucap Lutfi, perwakilan PTPN I Regional I dari bidang humas.
Pernyataan tersebut, malah menjadi blunder. Sebab, menunjukkan bahwa lahan sengketa yang diklaim PTPN I Regional I sebagai HGU ternyata merupakan eks HGU. Bahkan, dalam sidang lapangan itu, pihak perkebunan tidak mampu secara langsung menunjukkan bukti batas-batas aset dimaksud sehingga semakin membuat prahara ini meningkatkan emosi warga.
Keabu-abuan penjelasan soal lahan yang sebenarnya akumulasi dari luasan 67 Ha dan 82 Ha di Pasar VIII juga IX Titi Penceng itu pun langsung disambut penegasan Ketua Fraksi Gerindra Donny Setha dengan menyatakan status tanah bukan merupakan aset HGU seperti yang diklaim PTPN I Regional I selama ini.
”Berarti eks, eks,” celetuk Ketua Fraksi Gerindra DPRD Langkat Donny Setha.
Konflik lahan antara PTPN I Regional I dengan masyarakat, baik di Langkat, Binjai, Deli Serdang maupun wilayah lain terus memanas karena selama ini pihak perkebunan selalu memanfaatkan ketidakberdayaan masyarakat untuk mengecek keabsahan klaim aset perusahaan perkebunan plat merah itu.
Bahkan, seperti di Desa Dalu X-A Tanjung Morawa, terungkap bahwa HGU yang dikantongi PTPN I Regional I untuk jadi dasar pengklaiman tanah masyarakat, ternyata tidak mengantongi peta ukur. Parahnya lagi, peta ukur yang dijadikan landasan penerbitan HGU merupakan peta no.56 tahun 97 dengan kondisi sudah tidak sesuai di lapangan. Sebab, di objek yang telah dibangun CitraLand tersebut, Gubernur Sumut pernah mendistribusikannya kepada warga sebagai tanah suguhan. || Prasetiyo








