AKTUALONLINE.co.id– Jakarta ||| Gelombang protes publik di media sosial terkait tingginya harga kebutuhan hidup, khususnya polemik pengenaan pajak pada pembalut wanita (period tax), mendapat perhatian serius dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah agar menjadikan aspirasi masyarakat ini sebagai masukan bermakna dalam menyusun kebijakan fiskal yang berperspektif keadilan gender.
Puan menegaskan, pembalut wanita merupakan produk biologis esensial yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi kaum perempuan, sehingga tidak tepat jika disamakan dengan barang komersial biasa.
“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” ujar Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis 5 November 2026..
Sebagaimana diketahui, polemik ini mencuat setelah netizen mempertanyakan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen pada pembalut wanita. Produk tersebut selama ini dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan belum dimasukkan dalam daftar kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.
Bukan Gaya Hidup, Pembalut Adalah Kebutuhan Primer Biologis
Politisi perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengingatkan bahwa pengeluaran untuk produk menstruasi bersifat berulang dan harus dipenuhi bersamaan dengan kebutuhan dapur keluarga lainnya. Bagi keluarga prasejahtera atau kelompok rentan, beban pajak tersebut dinilai cukup memberatkan.
“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” tegas Puan, seperti yang dikutip Aktual Online, Kamis (5/11/2026) melalui laman www.dpr.go.id.
Ia memahami bahwa regulasi pajak tersebut telah diberlakukan sejak lama. Kendati demikian, pemerintah didorong untuk tidak menutup mata terhadap dinamika sosial dan suara-suara perempuan dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja informal, remaja putri, hingga penyandang disabilitas.
Puan menyarankan agar pemerintah bersikap lebih bijak dengan mengkaji ulang aturan perpajakan tersebut serta memasukkan produk menstruasi ke dalam kategori barang kebutuhan pokok perempuan. Langkah ini sejalan dengan upaya global yang disuarakan oleh badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) guna mengakhiri kemiskinan menstruasi (period poverty).
Jadikan Kesehatan Reproduksi Prioritas Pembangunan
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa keberpihakan negara terhadap kesetaraan akses kesehatan reproduksi perempuan merupakan cerminan dari keadilan sosial. Negara harus hadir memastikan setiap perempuan dapat menjalani siklus biologisnya secara layak tanpa terbebani masalah ekonomi.
“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” pungkasnya.|||Red





