AKTUALONLINE.co.id–Surabaya ||| Upaya penyamaran asal-usul kayu ilegal (timber laundering) lintas pulau berhasil diendus aparat penegak hukum. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI Angkatan Laut menggagalkan pengiriman 23 kontainer kayu merbau asal Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang baru saja tiba di Pelabuhan Surabaya, Selasa 4 November 2026.
Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas mendapati dokumen palsu pada 7 dari 23 kontainer yang diamankan. Sementara itu, pemeriksaan mendalam terhadap 16 kontainer sisanya masih terus dikebut untuk memastikan keabsahan dokumen serta legalitas fisik kayu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan, praktik pencucian kayu merupakan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan perekonomian negara. Modus operandi ini dilakukan untuk memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam jalur perdagangan resmi.
“Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah. Praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, dan mencederai persaingan usaha yang adil,” tegas Dwi Januanto, seperti yang dikutip Aktual Online, Kamis (5/11/2026) dari laman www.kehutanan.go.id.
Berawal dari Penyisiran Nabire, Dokumen Palsu hingga Tanda Tangan Pindai
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Polda Papua Tengah dan unsur TNI AL di Nabire pada 14 Oktober 2026. Sasaran menyasar dua lokasi pengolahan kayu, yakni CV PP dan UD KM2, yang kedapatan memuat kayu gergajian merbau tujuan Surabaya.
Penyelidikan berlanjut hingga ke Surabaya. Sinergi antara Kodaeral V dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bergerak cepat mengamankan kontainer setibanya di pelabuhan.
Berdasarkan pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ditemukan sejumlah pelanggaran fatal, mulai dari ketidaksesuaian lokasi pemuatan dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), penggunaan bahan baku tanpa dokumen, hingga pemalsuan dokumen angkutan menggunakan tanda tangan hasil pindai (scan).
Dari total 23 kontainer tersebut, penerima untuk 13 kontainer telah teridentifikasi, sementara 10 kontainer lainnya masih dalam penelusuran ketat. Kasus ini kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
TNI AL Tegaskan Komitmen Jaga Kekayaan Laut dan Darat
Komandan Kodaeral V, Laksamana Muda TNI Ali Triswanto, menegaskan bahwa keterlibatan TNI AL dalam pengamanan ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan strategis bangsa. Penjagaan kedaulatan laut tidak hanya sebatas pertahanan wilayah perairan, tetapi juga menutup rapat celah pelayaran logistik ilegal.
“Menjaga laut Indonesia tidak sekadar mempertahankan wilayah, tetapi juga memastikan kekayaan alam bangsa tidak hilang melalui kegiatan ilegal,” tegas Ali.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, memastikan pihaknya akan membongkar tuntas jaringan sindikat ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu para pihak yang bertindak sebagai pemanfaat utama (beneficial owner).
“Kami akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh untuk mengungkap modus yang digunakan dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Aswin.|||Red





