Today

‎’Kongkalikong’ PTPN I dan BPN akan  Terbakar Api dari Selatan, Lalu Menyulut Titik Lainnya

Prase Tiyo

Pengasuh Rubrik Perspektif Aktual Online, Prasetiyo.(Foto: dok. Prasetiyo)
Pengasuh Rubrik Perspektif Aktual Online, Prasetiyo.(Foto: dok. Prasetiyo)

*Penulis adalah pengasuh rubrik Perspektif, dan Mahasiswa Program Doktor Komunikasi Penyiaran Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan


‎AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Warga di sejumlah titik di Deli Serdang, Binjai hingga Langkat sudah bertahun-tahun menghadapi situasi yang sulit dijelaskan dengan sopan. Tanah yang mereka diami dan usahai bahkan sudah turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan, tiba-tiba masuk ke dalam peta aset PTPN I Regional I. Tanpa serah terima. Tanpa ganti rugi maupun penjelasan yang bisa dipegang.

‎Selama bertahun-tahun, warga memilih untuk mengadu ke desa, ke kecamatan,  ke PTPN, ke BPN, ke DPR hingga ke Sekretariat Negara. Hasilnya bisa ditebak, surat yang tidak dibalas atau sekadar dilimpah ke bawahan. Janji temu yang dibatalkan, atau pertemuan yang berakhir dengan kata-kata ‘akan kami tindaklanjuti’ yang tidak pernah ditindaklanjuti. Atau mendatangi para hakim. Ujung-ujungnya kalah, tapi bukan karena tidak punya bukti.

‎Ada fakta yang tidak bisa dipungkiri. PTPN I Regional I bukanlah tuan tanah sebenarnya. Luasan aset perkebunan tersebut juga sudah berkurang. Salah satunya karena Gubernur Sumatera Utara pernah mengeluarkan keputusan yang mengatur distribusi tanah-tanah kepada masyarakat sebagai solusi sengketa. Itu adalah produk hukum. Tapi perusahaan perkebunan peninggalan kolonial ini bergerak seolah semua keputusan itu tidak ada.

‎BPN sebagai lembaga yang seharusnya menjadi wasit justru ikut terseret di pusaran sengketa ini. Ada fakta bahwa proses sertifikasi berjalan menggunakan peta lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Lebih jauh lagi, ada bukti bahwa sejumlah bidang lahan yang dimasukkan ke dalam peta aset PTPN I Regional I bukan aset yang memiliki dasar hukum kuat, melainkan dimasukkan secara sengaja tanpa bukti kepemilikan yang sah.

‎Lewat beberapa dokumen yang sudah ditelaah Redaksi Aktual, permainan tanah ini dikerjakan dengan ‘mengokangi’ administrasi lewat sumber-sumber yang belum terverifikasi secara faktual hingga arahnya bukan sebatas pada kekhilafan pemberkasan, melainkan perbuatan pidana. Dan cara-cara itu menguntungkan PTPN I Regional I.

‎Jalan perlawanan lewat pengadilan ternyata sering menemui titik buntu dan malah membuat lemas masyarakat. Sebuah asas pembuktian sebenarnya telah dinyatakan ‘actori incumbit onus probandi’ atau siapa yang mendalilkan sesuatu, maka ia wajib membuktikannya.

‎Dan masyarakat langsung terjerembab dalam kekalahan yang cepat atau lambat. Sebab hanya bermodal nekad, minim budget, hingga sedikit literasi karena ditutupnya informasi valid soal dat-data agraria di BPN Sumut maupun daerah.

READ  ‎Surat Koalisi Untuk MA

‎Makanya, cara lama nampaknya tidak cocok lagi. Satu persatu masyarakat yang menjadi korban kini mulai bersuara nyaring. Tidak ada ketakutan lagi di wajah mereka, melainkan kegeraman. Keheningan yang mereka rawat selama ini retak, sebentar lagi akan pecah menjadi ‘api’ dan tumpah ke jalanan.

‎Agaknya, pergerakan nanti kemungkinan akan dimulai dari sisi Selatan sebuah kabupaten yang paling parah terdampak pencaplokan lahan. Bukan karena ada provokator dari luar. Justru karena tidak ada siapa pun yang datang dari dalam, tidak ada pejabat yang turun lapangan dengan serius, tidak ada mediasi yang jujur, tidak ada pengakuan bahwa masalah ini nyata.

‎Teori komunikasi kritis dari Jurgen Habermas menyebut kondisi ini sebagai runtuhnya ruang publik yang deliberatif, yaitu forum di mana warga bisa menyampaikan kepentingan dan mendapat respons rasional dari negara. Ketika ruang itu runtuh, warga tidak berhenti berkomunikasi. Mereka mencari medium lain. Dan medium yang paling tua, paling murah, dan paling keras adalah aksi massa di jalanan.

‎Apalagi, selama ini PTPN I Regional I selalu membingkai konflik ini sebagai masalah ‘oknum penggarap liar’ atau ‘tanah negara yang diklaim masyarakat secara sepihak’. Narasi itu nyaman untuk internal perusahaan. Tapi di lapangan, narasi itu terbaca sebagai penghinaan.

‎Kini narasi tandingan sudah terbentuk di tingkat akar rumput. Cerita tentang peta lama yang dimanipulasi, tentang keputusan Gubernur yang dikubur, tentang sertifikat yang terbit atas lahan yang tidak pernah menjadi aset sah PTPN I Regional I, beredar dari warung ke warung, dari grup WhatsApp ke grup WhatsApp. Ini yang dalam teori komunikasi disebut counter-framing: ketika institusi gagal membangun narasi yang dipercaya, publik membangun narasinya sendiri, dan versi itu tidak bisa dikontrol lagi oleh siapapun.

‎Wilayah Selatan sekarang sedang di tahap penumpukan. Pemantiknya belum terjadi. Tapi kondisi untuk terjadinya pemantik itu sudah matang dan akan menyulut titik-titik lain secara spontan. Menurut McCarthy dan Zald dalam teori mereka Resource Mobilization Theory menjelaskan bahwa gerakan massa tidak butuh ideologi besar. Yang dibutuhkan hanya tiga hal. Keluhan yang cukup kuat, jaringan sosial yang sudah ada, dan keyakinan bahwa aksi kolektif masih mungkin mengubah sesuatu. Ketiga syarat itu sudah ada.

‎Ini bukan saatnya PTPN I Regional I, BPN, Penegak Hukum, maupun para pejabat mengeluarkan siaran pers tentang ‘komitmen terhadap harmoni sosial’. Kata-kata seperti itu, pada titik ini, hanya akan mempercepat kemarahan.

‎Yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh terhadap peta-peta lama yang dipakai sebagai dasar klaim, dengan melibatkan pihak independen. Keputusan Gubernur tentang distribusi tanah harus diimplementasikan, bukan diabaikan. BPN harus menjelaskan secara terbuka bagaimana proses sertifikasi berjalan dan atas dasar dokumen apa.

‎Jika ada bidang lahan yang dimasukkan ke dalam aset PTPN I Regional I tanpa bukti yang sah, itu harus dikoreksi dan dikembalikan tanpa embel-embel. Hari ini, sebelum ada orang yang turun ke jalan. Karena begitu massa sudah bergerak, tidak ada satu pun siaran pers yang bisa menghentikannya. Malah, api amarahnya akan lebih marak lagi.|| Prasetiyo








‎*Anda juga dapat mengirimkan artikel opini ke rubrik Perspektif dengan menyertakan identitas berupa KTP (disertakan identitas pendukung berupa KTA organisasi jika berpendapat membawa nama organisasi) ke email redaksi: [email protected].

‎Catatan: Tulisan yang diterbitkan merupakan karya orisinil, belum naik di media lain. Redaksi juga berhak mengedit artikel yang masuk dengan tidak menghilangkan makna tulisan







Related Post