Today

KJPP Akui Kontrak Cacat, Kejari Siantar Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Eks Rumah Singgah Covid-19

Pelaksana Inspeksi eks rumah singgah Covid-19 Pematang Siantar Rudjito Said, Rabu (24/6/2026) siang saat diwawancara Aktual Online.(Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
Pelaksana Inspeksi eks rumah singgah Covid-19 Pematang Siantar Rudjito Said, Rabu (24/6/2026) siang saat diwawancara Aktual Online.(Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

#Edisi32

 

AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Meski tim pelaksana inspeksi dari salah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) swasta, Rudjito telah mengungkapkan adanya cacat kontrak karena tidak mencantumkan detil objek penilaiannya, namun Kejari Pematang Siantar hingga saat ini tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus markup pembelian lahan eks rumah singgah Covid-19.

Selain beberapa fakta itu, Rudjito Said, 24 Juni 2026 kepada Aktual Online juga menambahkam dua persoalan lain yang membuat pekerjaan mereka semakin janggal, yakni tidak pernah berjumpa dengan pemilik objek tanah dan data-data untuk dijadikan pertimbangan penilaian telah disajikan pihak Pemko Pematang Siantar.

“Kalaupun tidak dicantumkan (red. dalam kontrak pekerjaan atau permohonan penilaian) menurut mereka tapi kami diantar, kan berarti secara tidak tertulis itulah barangnya (red. objek dinilai). Saya tidak ketemu karena saya melaksanakan inspeksi berdasarkan petunjuk pemberi tugas dan didampingi oleh pemberi tugas. Saya diberi data berupa sertifikat, berupa sertifikat. Kita ditunjukkan izin mendirikan bangunan. Juga ditunjukkan NJOP dari tanah sekitar oleh mereka,”

Diungkapkan Rudjito Said pula, bahwa objek yang mereka nilai berada di satu tempat namun memiliki dua sertifkat, yakni HGB no.421 dan HGB 419.

Hasil penilaian KJPP swasta inilah kemudian digunakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematang Siantar menggelontorkan dana Rp14.530.069.000 membeli tanah eks rumah singgah Covid-19.

Harga tersebut menuai kontra, lantaran di lokasi yang sama, harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah adalah Rp700 juta dan tertinggi Rp1,2 miliar.

Di samping pengakuan itu, tersebar pula kabar bahwa kasus ini telah lobi-lobi lewat ‘Geng Parluasan’, sehingga kecil kemungkinan orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut bisa terjerat. Namun, kabar ini masih terus diverifikasi Aktual Online, khususnya soal oknum aparat penegak hukum dibalik lobi-lobi tersebut.

READ  Diduga Adanya Kriminalisasi Hukum terhadap Edi Suranta Guru Singa Massa Kepung Gedung PN Lubuk Pakam Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Sementara itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu, Sabtu (5/9/2026) siang menjelaskan bahwa dari keterangan tersebut, harusnya jaksa telah bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Harusnya sudah ada tersangka, tidak perlu tunggu lama-lama. Sejak kapan ada kontrak penilaian, tapi dalam kontrak tidak ada disebutkan objek yang dinilai,” cecarnya.

Hingga berita ini terbit, Kajari Pematang Siantar Erwin Purba yang dihubungi belum memberi penjelasan. Sementara Kasi Pidsus Arga JP Hutagalung mengedepankan emosionalnya serta menuduh dikonfirmasi yang dilakukan Aktual Online sebagai sebuah masalah pribadi.

Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi pun belum mau memberikan komentarnya. Memang, ada banyak nama pejabat yang terlibat dalam markup pembelian lahan Tanah Eks Rumah Singgah Covid-19.

Diantaranya ada nama mantan sang ajudan yang kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring, dan Kepala BPKPD Alwi Andrian Lumban Gaol.*bersambung || Prasetiyo

Related Post