Today

‎Masyarakat Beberkan Jewel Garden Gunakan Alas Hak Tanah ‘Aspal’ dari Endi Bakhtiar

Warga Laut Dendang Ngatimin. (Foto: Aishila/Aktual Online)
Warga Laut Dendang Ngatimin. (Foto: Aishila/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Masyarakat Laut Dendang membeberkan bahwa pengembang Jewel Garden menggunakan alas hak tiruan atau dengan istilah asli tapi palsu (aspal) dari Endi Bakhtiar untuk memuluskan pembangunan proyek hunian elite mereka.

Diceritakan Ngatimin, Jumat (2/14/2026) siang, Endi Bakhtiar sendiri merupakan kelompok penerima kuasa dari Mujimin yang memang dikenal sebagai pembuat surat-surat alas hak tanah tiruan guna mengelabui para pembeli.

Pernyataan keras itu didukung dengan bukti valid bahwa alas hak dasar tanah yang asli masih dipegang olehnya. Surat-surat otentik ini pun telah diuji keabsahannya dan belum ada satupun mampu membantahnya, termasuk kelompok Endi Baktiar atau Mujimin Cs.

“Saya bisa pastikan yang digunakan itu alas hak dasar aspal, dari Endi Baktiar atau kelompoknya Mujimin Cs. Mengapa aspal, karena yang asli ada sama saya,” ungkapnya didampingi Mananti Sigalingging dan Zusmala Dewi Chan.

Tidak hanya Endi Bakhtiar, Mujimin pun melebarkan permainan klaim tanah dengan surat-surat aspal dengan melibatkan Raulina Tampubolon, Tamrinsyah Tamin, Tuwon, Haji Aminsyah Salamiddin, Puliono, Holong Simanjuntak, M. Rusli dan lain-lain.

Lanjut Ngatimin, hunian elite yang dibangun Jewel Garden berada di areal 177 Ha milik warga dengan status masih bersengketa, lantaran pihak PTPN I Regional I masih belum dapat menerima kenyataan bahwa lahan hasil tanah rampasan mereka di sekitar tahun 1957 harus dikembalikan lagi kepada pemilik sahnya.

Disambung Mananti Sigalingging, sengketa lahan 177 Ha ini pun tidak lepas dari pengaruh pengaburan histori. Baik soal perampasan tanah masyarakat dengan cara intimidatif, hingga dijadikannya nama Kebun Sampali sebagai sebutan desa guna agar perjuangan masyarakat mendapat penilaian negatif di mata publik.

“Ada sejarah yang dikaburkan. Yang tau sejarah ini ya saksi hidup. Saya sebagai kuasa masyarakat mengetahui persis histori tanah ini. Tanah ini punya masyarakat, PTPN yang merampasnya dengan menyebut masyarakat yang tidak mau meyerahkan surat-suratnya sebagai PKI. Dan ini bukan desa Sampali, ini Kebun Sampali. Dan sejarah bisa menjadi kebun Sampali itu panjang. Ada kisah masyarakat yang disiksa, diintimidasi dan dituduh PKI. Padahal awalnya PTPN yang meminjam lahan masyarakat untuk pembibitan, lama-lama dikuasai mereka, terus dirampas mereka dari masyarakat dengan cara itu tadi, intimidasi, dituduh PKI,” jelasnya.

READ  Sidang Citraland Hanya Seremoni, Jaksa Kaburkan Dakwaan

Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti, sempat mengklaim area tersebut masuk HGU Sampali. Namun saat diminta menunjukkan peta batas HGU secara teknis, dan hingga saat ini tidak satupun PTPN mampu menjelaskan persoalan ini. Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan pun memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Sementara itu, manajemen Jewel Garden yang membangun perumahan elite di atas lahan yang bersengketa tersebut tidak memberikan klarifikasi, melainkan malah menyuruh utusan untuk mengantarkan unit pendingin udara (AC) ke kantor redaksi media massa lokal saat dipertanyakan perizinannya.|| Prasetiyo

Related Post