Today

Asintel Kejatisu Didesak Periksa Kasi Pidsus Kejari Siantar, Praktisi Hukum Curiga Ada Sesuatu di Balik Marah-marahnya Arga Hutagalung

Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga Hutagalung (kiri) dan Praktisi Hukum Jauli Manalu. (Foto: Ist/Aktual Online)
Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga Hutagalung (kiri) dan Praktisi Hukum Jauli Manalu. (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi17


‎AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejatisu didesak untuk memanggil dan memeriksa Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung terkait aksi marah-marahnya saat dikonfirmasi wartawan soal penanganan kasus markup pembelian lahan eks rumah singgah Covid-19.

‎Praktisi Hukum Jauli Manalu curiga bahwa emosional diluapkan tersebut, untuk menutupi rahasia besar di balik penanganan perkara tersebut.

‎”Bukan hanya marah-marahnya saja menjadi persoalan, tapi di balik marah-marah itu saya mencurigai ada suatu rahasia besar yang ditutupi. Begitu rahasia itu disenggol, dia mencak-mencak,” ungkapnya, Selasa (21/7/2026) siang.

‎Jauli Manalu menyinggung bahwa jabatan jaksa bukan dijabat oleh orang-orang bodoh dengan IQ rendah. Namun, alibi ketidakmampuan Arga Hutagalung dalam mengkroscek identitas wartawan yang telah memperkenalkan diri dan memberitahukan asal medianya adalah sebuah kebodohan untuk memicu konflik.

‎”Baru kali ini ada jaksa ngaku susah untuk mencari tahu apa benar yang menghubunginya adalah wartawan apa bukan. Kan ada box redaksi, ada aplikasi cek nomor telepon juga. Di sini sudah agak janggal, mana mungkin jaksa bisa bodoh tidak bisa cek informasi, apalagi informasinya terbuka di publik, bukan rahasia negara,” sindirnya.

‎Lalu, kasus yang menyeret nama pejabat utama di Pematang Siantar ini sudah menciptakan gejolak sejak lama. Namun, publik tidak mendapatkan pengumuman nama tersangkanya melainkan jawaban yang berlawanan hingga buang bola panas ke Kajatisu Muhibuddin.

‎Ketidakkonsistenan inilah harusnya menjadi celah bagi Asintel guna mengungkap rahasia di balik kasus yang sudah mengambil keterangan belasan saksi namun tidak kunjung ada penetapan tersangka.

‎Jika dalam pemeriksaan didapati bahwa yang bermasalah ternyata mengarah pada psikologis Arga Hutagalung, maka Asintel harus segera melaporkan kepada Kajatisu Muhibuddin agar Kasi Pidsus Pematang Siantar segera diganti.

‎Diketahui, selain marah-marah karena tidak mampu melakukan kroscek identitas wartawan Aktual Online yang menghubungi, Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung juga menuding konfirmasi soal kasus markup esk rumah singgah covid-19 sebagai masalah.

‎”Urusan kau lah kalau gitu yang itu. Bukan, gak pernah aku bermasalah sama kawan-kawan pers. Langsung tampilkan foto di TikTok, wah. Apa masalahnya dimana. Masalahnya, masalah abang sekarang apa juga sama aku. Apa, bentak-bentak,” ungkapnya melalui aplikasi perpesanan 14 Juli 2026 lalu melalui aplikasi perpesanan.

‎Padahal, sebelum naiknya berita, Kasi Pidsus Arga Hutagalung sudah dihubungi sejak 3 Juli 2026 dan memilih bungkam, lalu 14 Juli 2026 meluapkan emosinya sembari mengumbar ketidakmampuannya mengecek identitas Wartawan Aktual Online yang sejak awal telah memperkenalkan diri.

‎“Betul memperkenalkan diri, tapi apa bisa langsung aku pastikan wartawan dari Aktual Online. Urusan kaulah kalau gitu,” ungkapnya sentimen.

‎Di balik kemarahan tersebut, kasus eks rumah singgah Covid-19 belum juga ada tersangka. Sementara itu, Kasi Pidsus Arga Hutagalung membuang bola panas kasus ini kepada Kajatisu Muhibuddin yang telah mengeluarkan sprint khusus pembentukan tim penyelesaian.

‎Dalam kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa kejaksaan. Yakni Rudjito Said, rekannya yang turut melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Selain itu, ada nama Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).

‎Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.

‎Persoalan pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 ini menuai polemik lantaran harganya dianggap tidak wajar. Di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah  covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.

‎Selain itu, diketahui pula bahwa dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.

‎Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo

READ  ‎Banyak Proyek Bermasalah Masa Wali Kota Medan Bobby Nasution Dibongkar Era Rico Waas, Siapa yang Mainkan (?)

Related Post