AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kalau bukan karena Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, kasus sengketa lahan 177 Ha ini tidak akan muncul setelah puluhan tahun terkubur dalam arsip konflik agraria.
Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Rp392 juta gawean anak alm. Amri Tambunan akhir 2025 tersebut memaksa warga Laut Dendang kembali mengungkap bahwa histori tanah yang digunakan sang Bupati dan juga sebagiannya dibangun perumahan Jewel Garden adalah tanah masyarakat yang direbut menggunakan label Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mananti Sigalingging salah seorang pemegang alas hak, Senin (20/6/2026) mengenang kembai. Sekitar tahun 1952, lahan bersengketa ini adalah hutan. Masyarakat yang pertama membukanya menjadi lahan permukiman dan ladang untuk menyambung hidup.
Setahun kemudian, lokasi tersebut secara resmi dimasukkan ke dalam perluasan Desa Laut Dendang oleh Panitia Perjuangan Penuntut Perluasan Desa Laut Dendang (P4LD) yang dipimpin oleh M. Yusuf dan Sekretaris M. Nur.
Masyarakat yang berada di lahan dibekali Kartu Pendaftaran Pendudukan Tanah (KRPT) dari Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur atau merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus mengurus pendataan tanah-tanah yang dipakai masyarakat, serta Seledes (red. tanda kependudukan tanggal).
“Jadi sejarahnya kami duluan di lokasi, bukan PTPN. Tokoh-tokoh pejuang dulu diberikan secara resmi oleh negara namanya KRPT. Ini KRPT kami,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025) siang.
Setelah hutannya bersih dan masyarakat berhasil menanami palawija, PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN IX) melakukan intimidasi seluruh masyarakat. Mereka ditangkapi, ditakut-takuti dan dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tidak sampai di situ, pihak perkebunan juga memaksa masyarakat untuk menyerahkan KRPT yang dimiliki lalu diharuskan meninggalkan lahan jika tidak ingin diproses hukum. Hingga akhirnya PTPN I Regional I berhasil merebut dan mengklaim tanah milik warga menjadi aset mereka.
Ternyata, beberapa dari masyarakat yang mengalami intimidasi ini ada yang berhasil menyembunyikan KRPT miliknya. Puluhan tahun, bukti ini digunakan warga untuk berjuang lewat berbagai lembaga negara.
Mulai dari tingkat Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Pembantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut Wilayah III Medan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri semuanya memberikan jawaban memihak masyarakat.
Namun, PTPN I Regional I tetap bandal dan tidak mau melepas lahan yang sebenarnya hasil rampokan dari penduduk. Meski memegang surat-surat sah kepemilikan lahan, PTPN I Regional I mengganjal hak ratusan warga yang ingin meningkatkan bukti kepemilikan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Mau tidak mau, bukti surat tanah hanya bisa mereka kuatkan dalam Akte Notaris serta pembayaran PBB.
Bahkan, perjuangan keras mereka itu seperti dilecehkan. Disaat disuruh tenang, malah para pengembang seperti Jewel Garden diberi akses luas untuk membangun, meski surat-surat dasar lahan masih dipegang oleh masyarakat.
“Jewel Garden bisa saya katakan, menggunakan surat-surat palsu. Alas hak tanah ada sama saya. Lalu, pakai apa mereka mengurus izin hingga berdiri banguna megah,” tanya Mananti Sigalingging.
Hingga akhirnya kegaduhan ini pecah kembali. Di penghujung 2025 Bupati Deli Serdang menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Gerbang besinya dibuka paksa tanpa izin, serta tanamannya dibabat.
Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti kepada Aktual Online mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka. Namun, sampai saat ini ia tidak mampu menunjukkan HGU dan batas HGU yang dimaksud.
“Dasarnya HGU bg. HGU Sampali bg,” terang Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti melalui aplikasi perpesanan 22 Desember 2025 lalu.
Tidak hanya dia, Humas Rahmad Kurniawan juga bungkam soal ini. Lebih parah, SEVP Ganda Wiatmaja juga hingga kini tidak dapat konfirmasi karena memblokir nomor seluler wartawan Aktual yang terus menanyainya soal mufakat jahatnya dalam kasus Citraland.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tidak mau memberikan konfirmasi secara langsung. Ia memilik nimbrung di kolom komentar akun Facebook Aktual Online dengan menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek TPS3R adalah hasil beli dari PTPN I Regional I.
“Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN I secara hukum yang berlaku,” tulisnya. Namun, setelah surat-surat alas hak ditunjukkan, malah Asri Ludin yang tidak bisa menunjukkan bukti pembelian lahan yang diklaimnya.
Sementara itu, pihak Jewel Garden tidak memberikan penjelasan terkait bangunan perumahan elite mereka bangun diklaim milik masyarakat.
Pengembang properti itu malah menyuruh utusan datang dan mengirimkan pendingin ruangan (AC) ke Redaksi Aktual Online.|| Prasetiyo




