Today

Pria Bergelar S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok, Terlilit Pinjol dan Menganggur 3 Tahun

AKTUALONLINE.co.id – Depok ||| Seorang pria berinisial RWP (40), yang diketahui memiliki gelar magister (S2), ditangkap setelah nekat merampok sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan telah menganggur selama tiga tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam toko emas dengan cara melompati etalase sebelum mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, mengatakan pelaku langsung menodongkan pisau kepada korban sesaat setelah berhasil masuk ke area toko.

“Dengan modus operandinya, tersangka memasuki toko emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko,” ujar Rizky kepada wartawan, Selasa (7/7).

Korban sempat memberikan perlawanan. Namun pelaku kemudian menendang dada kiri korban hingga terjatuh, lalu mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci etalase toko.

“Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh warga,” jelas Rizky.

Saat berusaha melarikan diri, pelaku juga mengeluarkan pistol mainan untuk mengintimidasi warga yang mengejarnya.

“Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol mainan. Fungsinya untuk menakut-nakuti warga yang mengejar,” katanya.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta. Polisi memastikan tidak ada emas maupun perhiasan yang berhasil diambil.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RWP mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terhimpit masalah ekonomi dan utang pinjaman online.

“Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet. Sudah buntu karena terlilit utang,” ujar Rizky.

READ  Oknum Tentara Gebuk Warga Nyaris Kritis Gara-gara Adiknya Dipacari, Denpom 1/5 Medan: Lagi Diproses

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, membenarkan bahwa tersangka memiliki latar belakang pendidikan tinggi.

“Betul, pelaku lulusan S2,” kata Hendra.

Di hadapan penyidik, RWP mengaku utang pinjol yang dimilikinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan sekitar tiga tahun lalu.

“Buat melunasi utang-utang pinjol. Utang itu dipakai buat kebutuhan sehari-hari karena saya sudah tidak bekerja sejak dipecat,” ujar RWP.

Akibat perbuatannya, RWP kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pelaku yang memiliki pendidikan tinggi, namun diduga terdorong melakukan tindak pidana akibat tekanan ekonomi, pengangguran, dan jeratan utang pinjaman online. ||| Red

Related Post