Today

Atensi Kejagung Dilawan dan Kasus Libatkan Wali Kota Siantar Dilimpah, PB HMI Desak Jamintel Periksa Kasi Pidsus Arga Hutagalung

Fungsionaris PB HMI Ahmad Ridwan Dalimunthe (kanan) dan Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga JP Hutagalung. (Foto: Ist/Aktual Online)
Fungsionaris PB HMI Ahmad Ridwan Dalimunthe (kanan) dan Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga JP Hutagalung. (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi10

AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ahmad Ridwan Dalimunthe mendesak Jamintel untuk segera.menjemput dan memeriksa Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga JP Hutagalung dalam aksi perlawanan terhadap kasus-kasus yang diatensi Kajagung untuk diselesaikan hingga pelimpahan perkara markup atau penggelembungan harga pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 ke Kejatisu.

“Kami mendesak Jamintel jemput Kejari Pematang Siantar, periksa. Ini sudah tidak wajar. Semua perkara tidak diselesaikan, mandek. Termasuk yang atensi Kejagung mandek. Kasus yang libatkan nama Wali Kota Siantar juga dilimpah. Apa gunanya Kasi Pidsus di situ,” cecar Ahmad Ridwan Dalimunthe, Selasa (7/7/2026) sore.

Ia pun menyinggung Kajatisu Muhibbuddin untuk tidak tutup mata atas tingkah jajarannya yang condong menunjukkan keberpihakan kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar meski bermasalah.

“Pak Kajatisu, kalau tidak sanggup jadi Kajatisu, lebih baik tinggalkan Sumatera Utara. Saya tahu bapak orang baik, di Sumatera Utara banyak pemain,” sindirnya.

Diingatkan Ahmad Ridwan Dalimunthe, Jamintel Kejagung ini terus ia desak lantaran di kasus markup pembelian tanah eks rumah Covid-19 sudah sangat meresahkan publik.

Harga Rp14,5 miliar secara akal sehat tidak wajar. Alasannya, di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.

Rudjito Said, salah seorang tim inspeksi yang menaksir nilai ekonomi tanah eks rumah Covid-19 Siantar kepada Aktual Online sendiri pun mengaku menceritakan detil celah masalah dalam pekerjaan mereka. Seperti detil nama objek tidak disertakan dalam kontrak, tidak bertemu dengan pemilik objek serta data-data seperti NJOP sudah disediakan BPKPD untuk menjadi acuan pembuatan harga.

READ  Kajati Sumut Harli Siregar Berikan Pembekalan Siswa PPPJ Pada Badan Diklat Kejaksaan RI

Diketahui, dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.

Lanjut Ahmad Ridwan Dalimunthe soal banyak kasus serta perkara yang menjadi atensi dari Kejagung RI namun tidak mampu dituntaskan oleh Kejari Pematang Siantar, misalnya kasus korupsi Pipanisasi Rp10 M, pengadaan alat elektronik dinkes tahun 2025, dan pengadaan obat-obatan.

Penelusuran Aktual Online, sejak masa transisi Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi hingga defenitif menjabat, Kejari Siantar juga belum menunjuk produk penuntutan mereka. Sekalinya publik mengamuk baru-baru ini, kejari malah memindahkan tanggungjawabnya kepada Kejatisu.

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini tidak mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu.

Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga JP Hutagalung yang dikonfirmasi Aktual Online sejak 3 Juli 2026 pun hingga kini belum mau memberikan komentarnya.*bersambung || Prasetiyo

Related Post