20.4 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

Fitryah Cuma Minta Disidangkan Kasus Penipuan, Tapi Penyidik Polrestabes Medan Lebih Pilih Kena Sanksi Etik

Berita Terbaru

Jauli Manalu selaku Kuasa Hukum bersama kliennya Fitryah, korban tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Foto: Ist/Aktual Online)

 


‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pengalaman berurusan dengan Polrestabes Medan susah-susah gampang. Seorang ibu bernama Fitryah yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan mengaku sulit sekali meminta kasusnya disidangkan, tapi penyidik malah lebih memilih mendapat sanksi etik.

‎Melalui Jauli Manalu SH kuasa hukumnya, Fitryah menceritakan bahwa ia tidak memahami jalan pikiran penyidik Polrestabes Medan, namun pikirannya tidak bisa berhenti menduga polisi yang menangani kasusnya telah menerima sesuatu yang besar dari pelaku sehingga kasusnya tidak kunjung disidangkan.

‎”Permintaan klien saya sederhana, Ibu Fitryah minta kasusnya disidangkan. Semua bukti sudah ada, sudah lengkap. Makanya tidak habis pikir, mengapa penyidik lebih memilik disanksi etik dibanding menegakkan hukum,” tegas Jauli Manalu, Senin (26/1/2026) siang.

‎Diuraikan Jauli Manalu selaku kuasa hukum korban Fitryah, kliennya itu pada tahun 2017 diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian digunakan oleh pelaku yakni Suriyani alias Li Hiu tanpa izin dari kliennya.

‎Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp.

‎Lanjut Jauli Manalu, penyidik Polrestabes sudah 2 kali berusaha menutup kasusnya yakni sebelum terbitnya putusan prapid tahun 2025 nomor 3/Pid. Pra/2022/Pn Mdn, dan di tahun 2025 tanpa alasan dan logika hukum.

‎Sudah 4 tahun kasus ini berjalan namun penyidik lebih memilih kena sanksi etik. Jauli Manalu mengingatkan agar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn atensi terhadap kasus ini dan tidak hanya memilih kasus Bandar Narkoba GS, keluhan kecil dari kasus Fitryah pun harus ditanggapi sebagai bentuk tanggungjawab kepolisian memberi keamanan terhadap seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.

‎Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang dihubungi Aktual Online belum memberikan komentarnya terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dialami Fitryah.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya