Zusmala Dewi Chan, Ngatimin, dan Mananti Sigalingging (dari kiri ke kanan) usai memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Sumut 29 Desember 2025. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Laporan warga Zusmala Dewi Chan atas penyerobotan lahannya yang dilakukan PTPN I Regional I dan Bupati Deli Serdang untuk dijadikan lokasi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan anggaran Rp392 juta.
Zusmala Dewi Chan kepada Aktual Online, Rabu (31/12/2025) pagi menerangkan bahwa ia telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 29 Desember 2025.
Di hadapan penyidik ia menerangkan kronologis kasus serta menunjukkan bukti-bukti otentik dasar kepemilikan lahan seluas 2.400 meter persegi dari 7.200 meter persegi yang diklaim PTPN I Regional I berstatus HGU dan diakui Bupati Deli Serdang telah dibeli Pemkab sehingga berani membangun paksa TPS3R.
“Tanggal 29 Desember 2025 saya sudah memberikan keterangan di Polda Sumut,” ungkapnya
Sementara itu, Bupati Deli Serdang dalam klaimnya telah membeli lahan dari PTPN I Regional I hingga saat ini belum dapat menunjukkan bukti pembelian baik berupa harga, bukti bayar, maupun bukti kepemilikan lahan hasil pembeliannya dari perkebunan.
Sementara itu, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja tidak dapat dikonfirmasi karena memblokir nomor wartawan Aktual Online. Sedangkan Humas Rahmad Kurniawan pun bungkam soal bukti-bukti HGU, alasan perusahaan menjual tanah HGU kepada Pemkab Deli Serdang, serta bukti jual beli lahan HGU.
Mananti Sigalingging salah seorang pemegang alas hak mengisahkan bahwa Desa Laut Dendang dahulunya adalah hutan. Sekitar Tahun 1952, tempat itu dibersihkan oleh masyarakat yang ingin bermukim dan berladang untuk menyambung hidup.
Setahun kemudian, lokasi tersebut secara resmi dimasukkan ke dalam perluasan Desa Laut Dendang oleh Panitia Perjuangan Penuntut Perluasan Desa Laut Dendang (P4LD) yang dipimpin oleh M. Yusuf dan Sekretaris M. Nur.
Masyarakat yang berada di lahan dibekali Kartu Pendaftaran Pendudukan Tanah (KRPT) dari Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur atau merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus mengurus pendataan tanah-tanah yang dipakai masyarakat, serta Seledes (red. tanda kependudukan tanggal).
“Jadi sejarahnya kami duluan di lokasi, bukan PTPN. Tokoh-tokoh pejuang dulu diberikan secara resmi oleh negara namanya KRPT. Ini KRPT kami,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025) siang.
Setelah hutannya bersih dan masyarakat berhasil menanami palawija, PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN IX) melakukan intimidasi seluruh masyarakat. Mereka ditangkapi, ditakut-takuti dan dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tidak sampai di situ, pihak perkebunan juga memaksa masyarakat untuk menyerahkan KRPT yang dimiliki lalu diharuskan meninggalkan lahan jika tidak ingin diproses hukum. Hingga akhirnya PTPN I Regional I berhasil merebut dan mengklaim tanah milik warga menjadi aset mereka.
Ternyata, beberapa dari masyarakat yang mengalami intimidasi ini ada yang berhasil menyembunyikan KRPT miliknya. Puluhan tahun, bukti ini digunakan warga untuk berjuang lewat berbagai lembaga negara.
Mulai dari tingkat Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Pembantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut Wilayah III Medan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri semuanya memberikan jawaban memihak masyarakat.
Namun, PTPN I Regional I tetap bandal dan tidak mau melepas lahan yang sebenarnya hasil rampokan dari penduduk. Meski memegang surat-surat sah kepemilikan lahan, PTPN I Regional I mengganjal hak ratusan warga yang ingin meningkatkan bukti kepemilikan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Mau tidak mau, bukti surat tanah hanya bisa mereka kuatkan dalam Akte Notaris serta pembayaran PBB.
Hingga akhirnya kegaduhan ini pecah kembali. Di penghujung 2025 Bupati Deli Serdang menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Gerbang besinya dibuka paksa tanpa izin, serta tanamannya dibabat lalu dibangun TPS3R. || Prasetiyo
