Kolase foto Kajari Sergai Rufina Ginting (kiri) dan Praktisi Hukum Jauli Manalu (kanan).(Foto: Ist/dok.Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Serdang Bedagai || Setelah mengelak dari undangan dialog Ekslusif dan menyebut Aktual Online sesat lewat rilis berita di media massa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Rufina Ginting justeru kini tidak merespon ajakan diskusi ulang oleh redaksi.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu, Jumat (8/8/2025) sore menilai Kajari Sergai Rufina Ginting ciut (red. tidak berani) dan tidak memiliki kemampuan sebagai seorang pimpinan, selain menyebarkan tuduhan sinis tanpa berani berhadapan langsung dalam forum khusus dengan membawa data.
”Sudah jelaslah ciut. Memang lagi ngetren sekarang ketika dikritik lalu menggunakan media lain membuat pernyataan versi kebenarannya. Terus menuduh media yang mengkritik sesat dan berpihak. Loh, kan sudah diundang. Waktu diundang tidak datang, terus maunya dipuji-puji gitu. Kau maunya gitu, jangan jadi jaksa atau pejabat. Jadi saja bos perusahaan swasta,” cecar Jauli Manalu.
Memang, Jauli Manalu sendiri menganalisis bahwa penyangkaan pelaku tindak korupsi terhadap tukang opang bernama Selamet rada janggal. Pasalnya, ia bukanlah pejabat Bank Sumut. Mengenai pemalsuan dokumen untuk pengesahan administrasi pencairan pinjaman dilakukan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan notaris yang sampai saat ini tidak disentuh hukum.
Jika pihak Kejari Sergai ngotot bahwa pemalsuan data itu dilakukan Selamet, maka harusnya ia dijerat dengan pasal tindak pidana umum.
Agar tidak gagal paham, Jauli Manalu juga ingin mengedukasi kesalahan Kejari Sergai dalam membaca juga memahami kalimat tukang opak yang didefinisikan secara dangkal sebagi tukang opak keliling untuk mendapat simpati publik.
Padahal, merujuk KBBI, tukang opak dapat ditujukan kepada ahli membuat atau pekerjaannya menjual opak secara konsisten dalam sedikit maupun banyak seperti yang dilakoni Selamet.
Dedi Suheri selaku Kuasa Hukum Selamet menduga bahwa penetapan kliennya sebagai pelaku tindak pidana korupsi merupakan skenario tangkapan demi memenuhi target di Hari Anti Korupsi dunia 9 Desember 2024.
”Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kita duga hanya kejar target 9 Desember 2024 hari anti korupsi dunia. Kita melihat ada kriminalisasi terhadap Pak Selamet,” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kajari Sergai Rufina Ginting yang dihubungi Aktual Online belum mau memberikan jawaban soal tawaran dialog ulang program Ekslusif denga para pakar hukum, aktivis maupun Selamet si tukang opak yang diseret menjadi pelaku tindak pidana korupsi || Prasetiyo
Kajari Sergai Ciut Ditantang Dialog Ulang Usai Sempat Sebut Aktual Online Sesat
