Today

Mediasi Gagal karena Disnaker Mandul, PT. Maja Agung Latexindo Tolak Beri Pesangon 4 Eks Karyawan ‎

Suasana mediasi PT. Maja Agung Latexindo dengan 4 Eks Karyawan, Rabu (30/7/2025) di Kantor UPT Wilayah 2 Disnaker Sumut. (Foto: Ist/Aktual Online)





‎AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Persoalan pemecatan karyawan PT. Maja Agung Latexindo semakin memanas. Mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan berujung gagal.

‎Pasalnya, pihak perusahaan latex yang terletak di Jalan Utama Pujimulyo Sunggal menolak memberikan pesangon bagi 4 karyawannya, yakni Dewi Marlina Butar-butar, Hendri, Mariani, dan Mira Susanti Lara yang kena PHK.

‎Bahkan, pihak Disnaker Upt 2 Wilayah Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi dinilai mandul oleh Jauli Manalu selaku kuasa hukum eks karyawan karena dianggap tidak mampu menengahi persoalan.

‎”Gagal bang. Pihak perusahaan tidak mau memberi pesangon kepada klien kami. Padahal itu wajib dalam UU Cipta Kerja. Ini juga karena Disnaker nya mandul bang. Untuk apa ada disnaker tapi tidak pro dengan hak karyawan,” ungkapnya Jauli Manalu, Rabu (30/7/2025) siang.

‎Lanjut Jauli Manalu, penolakan pemberian pesangon bagi karyawan yang dipecat oleh PT. Maja Agung Latexindo terlalu naif. Sebab, berdasarkan aturan perusahaan, bukan UU Cipta Kerja. Padahal, 4 karyawan yang telah dipecat PT. Maja Agung Latexindo ini sudah bekerja selama puluhan tahun.

‎Sementara itu, Kepala Bagian HRD PT. Maja Agung Latexindo Ahmad Juara Putra yang dihubungi Aktual hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan soal alasan pemecatan dan penolakan pemberian pesangon bagi 4 eks karyawan mereka.

‎Begitupun Kepala UPT Wilayah 2 Disnaker Sumut, Iskandar Zulkarnain yang dihubungi Aktual Online, belum mengutarakan pendapatnya soal komentar Jauli Manau selaku kuasa hukum 4 eks karyawan yang mengejek lembaganya ‘mandul’.|| Prasetiyo

READ  Kodam I/BB Laksanakan Karya Bakti di Sibiru-Biru

Related Post