AKTUALONLINE.co.id – SAMOSIR ||| Kinerja Camat Simanindo, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan publik menyusul sulitnya akses komunikasi dan pertemuan dengan pihak kecamatan selama sepekan terakhir (9–16 Juli 2025). Hal ini terungkap saat Tim Media Aktual Agus Simanjuntak bersama Tim Investigasi dari JurnalisMedia Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Ambarita.
Pada kunjungan langsung ke Kantor Camat Simanindo, Rabu (16/7/2025) pukul 08.00 WIB, tim tidak berhasil menemui Camat. Hingga pukul 09.00 WIB, camat belum tampak hadir di kantor. Tim kemudian mencoba mendapatkan klarifikasi dari Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasitrantib), Aristo O. Tumanggor, yang menyatakan bahwa penanganan atas laporan dugaan galian C merupakan wewenang Camat. Aristo membenarkan adanya laporan dari masyarakat tertanggal 7 Juli 2025, namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Kepala Desa Ambarita, Oberlin CB Sitio, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada aktivitas galian C yang berlangsung selama dua hari di wilayahnya, dan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kecamatan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sejauh mana penanganan atas laporan tersebut. Ia juga menyebut tidak mengetahui secara pasti apakah aktivitas pemecahan batu secara manual di Dusun III Ambarita tergolong dalam kategori galian C. Selain itu, ia juga tidak dapat menjelaskan mengenai dugaan perampasan alat pemecah batu dan laporan dari Kepala Dusun III pasca penertiban.
Kades Sitio menambahkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti jam kerja Camat Simanindo.
Upaya Tim Media Aktual dan PJS untuk menemui Camat Simanindo, baik melalui kunjungan langsung maupun jalur komunikasi lainnya, selama sepekan terakhir, belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. Ketidakhadiran Camat di kantor dan minimnya respons atas laporan masyarakat menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja dan tanggung jawab terhadap 20 desa dan 1 kelurahan yang berada di bawah kewenangannya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, yang mengatur jam kerja efektif selama 37,5 jam per minggu. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Masyarakat berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Samosir terhadap kinerja aparatur di lapangan, demi menjamin hak publik atas pelayanan yang profesional dan responsif. ||| Agus Juntak
