Kolase foto Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang, DPO Christoph Munthe dan Aksi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Syahri Sebayang tidak mampu menjawab secara tegas soal pemeriksaan ulang saksi dalam kasus Christoph Munthe.
Meski begitu, AKP Sahri Sebayang yang didampingi tiga orang personel humas, secara umum menerangkan bahwa berkas perkara yang mereka limpahkan ke Kejari Tebing Tinggi merupakan petunjuk jaksa.
“Pasti petunjuk dari jaksa yang kita lengkapi,” ujarnya, Selasa (20/5/2025) di bangku Taman Musyawarah Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang yang mengaku masih memiliki tugas langsung beranjak dari tempat duduknya meninggalkan wartawan Aktual Online.
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Syahri Sebayang bertolak belakang dengan pernyataan Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya yang mengungkap bahwa pemeriksaan ulang saksi merupakan berkas yang disodorkan oleh penyidik kepolisian.
“Sudah ada BAP (red. dari kepolisian. Kejari Tebing Tinggi tidak memberi petunjuk untuk pemeriksaan ulang saksi). Kami hanya menerima berkas atas pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Kronologinya saya tidak tahu,” beber Septeddy Endra Wijaya dalam wawancara bersama Aktual Online, Senin 28 April 2025) siang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono yang masih bersama Aktual Online juga tidak mau terbuka banyak, khsusunya soal dilampirkan atau tidaknya berkas DPO Christoph Munthe untuk dilimpahkan ke jaksa
DPO Christoph Munthe diketahui merupakan seorang buronan sejak 2021 dalam kasus pencurian rel kereta api dengan peran sebagai dalang. Hingga kini baik polisi maupun jaksa belum mampu menyentuhnya karena saling lempar bola soal pemeriksaan ulang saksi yang hasilnya berbeda dengan putusan pengadilan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Aktual Online, kasus DPO Christoph Munthe memiliki bukti yang cukup untuk naik P21. Merujuk pasal 184 KUHAP, bukti perkara tersebut telah memiliki dua alat bukti yang sah.
Pertama keterangan saksi yang telah dimuat dalam putusan inkrah nomor 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, 327/Pid.B/2021/PN Tbt. Kedua, adanya bukti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Tebing Tinggi.
Mencermati 2 alat bukti tersebut, Praktisi Hukum Depris Roland menerangkan bahwa jaksa Kejari Tebing Tinggi tidak boleh menunda-nunda penerbitan P21 DPO Christoph Munthe dengan alasan yang dibuat-dibuat, yakni pemeriksaan ulang saksi dan kesaksiannya tidak sesuai putusan.
Sebagai seorang penuntut, jaksa harusnya menunaikan kewajibannya untuk membuktikan dakwaan di pengadilan, bukan menguji keputusan hakim di luar persidangan. Sebab, hal itu dapat menimbulkan kecurigaan adanya upaya melecehkan putusan pengadilan atau dugaan ingin melindungi DPO.
“Sudah ada putusan, sudah ada surat DPO. Ini sudah cukup kuat untuk menaikkan berkas menjadi P21. Anehnya lagi, kenapa DPO nya tidak ditangkap dan diserahkan ke Jaksa,” terangnya.
Depris Roland juga memberi pencerahan bahwa yang harusnya diambil keterangan adalah panitera untuk menguatkan bahwa para saksi telah memberikan keterangan di pengadilan.
Jika memang jaksa masih berat menaikkan perkara ini ke P21 dengan mempertahankan alasan perbedaan keterangan saksi dalam pemeriksaan ulang, maka jaksa khususnya Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya disarankan mundur sebagai penegak hukum dan patut diperiksa oleh Jamwas Kejagung maupun Aswas kejatisu.|| Prasetiyo




