Today

Ada 2 Alat Bukti Sah, Kejari Tebing Tinggi Tidak Kunjung P21 kan Kasus DPO Christoph Munthe

Kronologi kasus DPO Christoph Munthe. (Grafis: Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Meski telah memiliki 2 bukti sah dalam kasus DPO Christoph Munthe seperti yang diamanatkan Pasal 184 KUHAP, Kejari Tebing Tinggi tidak kunjung menaikkan status perkara ke tingkat P21.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Aktual Online, dua alat bukti sah dimaksud adalah keterangan saksi yang dituangkan lewat 3 putusan inkrah nomor 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, 327/Pid.B/2021/PN Tbt. Kedua, adanya bukti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Tebing Tinggi.

Meski telah ada 2 alat bukti tersebut, Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya tidak mengakui kekuatan putusan pengadilan dan bersikeras meminta penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan saksi ulang.

Keterangan berlawanan dari saksi dengan hasil pernyataan di persidangan kemudian dijadikan alasan bagi Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya agar penyidik menyinkronkan nya, agar proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan.

“Tidak mempunyai kekuatan yang tinggi (red. Keterangan saksi dalam putusan), sebab para saksi memiliki hak untuk ingkar atas putusan itu karena terjepit oleh situasi kala itu,” terangnya dalam wawancara Aktual Online, Senin 28 April 2025.

Ia pun mengelak bahwa pemeriksaan ulang terhadap saksi adalah petunjuk Jaksa. Namun, dalam wawancara Aktual Online dengan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang pengakuan Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya terpatahkan. Menurut AKP Sahri Sebayang, berkas Yang mereka limpahkan merupakan petunjuk jaksa.

“Pasti petunjuk dari jaksa yang kita lengkapi,” ungkapnya.

Melihat tiktok antara Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya dengan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang, Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai telah terjadi dugaan kongkalikong dengan skenario lempar bola soal pemeriksaan ulang saksi.

READ  Jual Aset Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Ditahan

Praktisi Hukum Jauli Manalu. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

Hemat Jauli Manalu, tanpa pemeriksaan ulang saksi, kasus DPO Christoph Munthe telah cukup untuk P21. Sebab, kesaksian kuat telah tertuang dalam putusan pengadilan.

“Kami menduga sudah ada kongkalikong polisi dan jaksa. Bukti kan sudah cukup. Mengapa diskenariokan lagi dengan pemeriksaan ulang saksi. Tangkap DPO nya, serahkan ke jaksa, naikkan P21. Kalau tidak naik juga, periksa jaksa dan polisinya,” tegas Jauli Manalu.

Jauli Manalu juga menjelaskan, harusnya jaksa bukan memberi petunjuk pemeriksaan ulang saksi, melainkan meminta penyidik untuk meminta keterangan panitera guna memastikan bahwa saksi telah diambil keterangannya dalam sidang di tahun 2021 hingga melahirkan 3 putusan.

Jika kasus ini tidak kunjung P21, Jauli Manalu berencana akan melaporkan secara resmi Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya dan jaksa yang terlibat menangani kasus ini ke Jamwas Kejagung, serta mendorong Irwasum memeriksa Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga serta jajaran karena tidak menangkap DPO Christoph Munthe.|| Prasetiyo

Related Post