22.9 C
Indonesia
Kamis, 7 Mei 2026

Berkas Perkara DPO Christoph Munthe Telah Diterima Kejari Tebing Tinggi, Ini Rencana Pasal Yang Dikenakan

Berita Terbaru

Kantor Kejari Tebing Tinggi (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi mengaku telah menerima berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres dalam kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe.

Kepada www.aktualonline.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolas Putri Febriyani, Senin (4/3/2025) sore menerangkan bahwa berkas perkara tersebut mereka terima pada 21 Februari 2025 lalu.

“Kalau untuk tanggalnya, 21 Februari. Jumat itu kan,” ungkapnya.

Diinformasikannya lagi, dalam berkas perkara itu, Polres Tebing Tinggi mengajukan beberapa pasal untuk dikenakan kepada DPO Christoph Munthe, yakni Pasal 363 KUHP tentang  tindak pidana dengan pemberatan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 480 KUHP.

Sementara itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu mengungkapkan bahwa dari beberapa pasal tersebut, ia menilai bahwa Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 lebih cenderung memberatkan DPO Christoph Munthe dibandingkan dengan Pasal 480 KUHP.

Hal itu berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tahun 2021 yang telah memvonis 8 orang terdakwa lain suruhan DPO Christoph Munthe untuk mencuri rel kereta api milik PT. KAI.

“Ada fakta-fakta yang tidak bisa lagi diingkari soal DPO Christoph Munthe yang semuanya itu tertuang dalam 3 putusan pengadilan yakni putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt para terdakwa mengaku mereka disuruh oleh Christoph Munthe,” ungkapnya.

Kurang lebih hukuman yang bisa dikenakan terhadap tindakan pidana seperti yang dilakukan DPO Christoph Munthe seperti dalam pasal itu adalah maksimal 9 tahun penjara.

Mengingat alotnya penanganan kasus DPO Christoph Munthe hingga membuat nama baik Polres terganggu, Jauli Manalu berharap agar Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi mampu profesional menuntaskan penuntutan di perkara ini. Apalagi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga berlogo timbangan tersebut lagi naik daun di mata publik.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya