20.9 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

Diperiksa Malam Hari, Penyidik Polres Tebing Tinggi Tidak Lakukan Penahanan Terhadap DPO Christoph Munthe

Berita Terbaru

DPO Christoph Munthe (kiri) dan Polres Tebing Tinggi (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe mendatangi Polres Tebing Tinggi dan diperiksa oleh penyidik pada Senin 17 Februari 2025 malam hari.

Ia datang sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung masuk ke salah satu ruangan yang menurut informasi di dalamnya ada penyidik Brigadir Eko Sandy.

Buronan itu tidak memerlukan waktu lama untuk diperiksa dan dibiarkan kembali bebas oleh penyidik seakan-akan status DPO yang polisi berikan sejak 2021 hilang secara otomatis.

“Masuk dia bang ke dalam, terus keluar lagi. Mana pula lama-lama dia di dalam,” ungkap narasumber yang meminta disembunyikan identitasnya.

Sementara itu Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasi Humas AKP Mulyono, Kanit Tipiter Iptu Fernando Feristiwan Sitepu, Penyidik Brigadir Eko Sandy Nugraha yang dikonfirmasi Aktual, belum memberikan jawaban soal kejadian itu.

Menurut Praktisi Hukum Jauli Manalu, perbuatan Polres Tebing Tinggi khususunya penyidik Brigadir Eko Sandy Putra itu telah mencederai hukum karena memperlakukan buronan seperti saksi biasa.

“Udah parah ini. Sejak kapan ada buronan diperlakukan seperti saksi biasa. Dicederai hukum kita ini,” ungkapnya geleng-geleng kepala, Jumat (21/2/2025) siang.

Berdasarkan runut pemberitaan Aktual Online, ia mengatakan bahwa peristiwa tersebut adalah kejadian ketiga kalinya seorang buronan bernama Christoph Munthe bebas keluar masuk kantor polisi dan diperlakukan layaknya warga tidak bersalah.

Melihat tidak beresnya penegakan hukum di Polres Tebing Tinggi, ia mendesak Mabes Polri maupun Polda Sumut mengirimkan psikiater untuk membantu personel kepolisian di sana agar dapat bekerja sesuai Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku.

Memang, dalam investigasi yang dilakukan Media Aktual Grup, Jumat 7 Februari 2025 kemarin, DPO Christoph Munthe tidak tampak menginjakkan kakinya di Polres Tebing Tinggi sesuai jadwal pemeriksaan yang dibeberkan Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang di media massa sebelumnya.

Terkait hal ini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang dan Kasi Humas AKP Mulyono yang dihubungi Aktual Online sejak Jumat 7 Februari 2025 dan hingga berita ini diterbitkan, mereka memilih bungkam.

Diketahui, AKP Sahri Sebayang mengeluarkan pernyataan sangat tidak mendidik dan menguatkan keyakinan publik bahwa Polres Tebing Tinggi bermain drama korea. Yakni, alibi mereka tidak menangkap DPO Christoph Munthe adalah Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Jika dibaca secara teliti, poin ketiga membantah pernyataan AKP Sahri Sebayang, karena di sana dijelaskan bahwa yang dimaksud perkara tidak ditangani kepolisian ditujukan pada aduan atau laporan untuk menjatuhkan elektabilitas peserta Pemilu.

Sayangnya, status DPO Christoph Munthe diberikan oleh Polres Tebing tinggi pada tahun 2021 atau jauh sebelum penetapannya sebagai peserta pemilu.

Poin keempat juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan bagi peserta Pemilu ditunda hingga tahapan Pemilu selesai agar tidak dianggap berpihak ke sala satu calon. Namun poin keempat itu muncul sebagi turunan poin ketiga, sehingga tidak dapat menunda penangkapan DPO yang telah lama tidak ditangkap.

Penanganan perkara DPO Christoph Munthe dibuka ke publik setelah kebohongan mereka terkuak dan Paminal Mabes Polri turun memeriksa seluruh personel polisi pernah bertugas di Polres menangani kasus itu.

Sesuai penjelasan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi di beberapa media online bahwa Tersangka Christoph Munthe akan diperiksa sebagai Tersangka pada hari Jumat 7 Februari 2025 maka Jauli Manalu mengingatkan agar DPO Christoph Munthe ditahan terlebih dahulu untuk mempermudah penyidikan, karena statusnya sudah buronan.

Saat ini publik menilai sosok DPO Christoph Munthe kuat hingga mampu menaklukkan kepolisian. Apalagi, sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap otak pelaku dan penadah rel kereta api curian milik PT. KAI.

Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang.

Namun, semuanya gagal menangkap satu orang DPO yang secara kasat mata hilir mudik di Tebing Tinggi, bahkan keluar masuk Polres Tebing Tinggi.

Pihak Polres Tebing Tinggi baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono juga terus bungkam soal alasan mereka yang membiarkan DPO Christoph Munthe bebas berkeliaran sejak tahun 2021. Apalagi, fakta bohong mengenai proses hukum terhadap DPO mereka sampaikan kepada publik dibongkar sendiri dengan pernyataan dari Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lalu, fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe juga berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.

Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.

Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya