Today

SKCK DPO Christoph Munthe Kabarnya Terbit Tanpa Rekomendasi Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, Sahkah (?)

Prase Tiyo

Kolase foto Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga (pakai seragam), Mantan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, DPO Christoph Munthe (kiri ke kanan pojok bawah) dan Praktisi Hukum Jauli Manalu (baju hitam). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan Polres Tebing Tinggi untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe untuk mendaftar ke KPU sebagai calon legislatif di 2024, kabarnya tidak mendapat rekomendasi dari Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi yang saat itu masih dijabat oleh AKP Junisar Rudianto Silalahi.

Informasi yang beredar juga menyebut bahwa AKP Junisar Rudianto Silalahi telah membuat pengakuan saat diperiksa oleh personel Paminal Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu soal DPO Christoph Munthe yang sejak 2021 hingga 2025 ini belum ditangkap-tangkap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AKP Junisar Rudianto Silalahi yang kini menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 2 Dit Siber Polda Sumut saat dikonfirmasi oleh Media Aktual Grup belum memberikan jawaban soal kabar tersebut.

Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu mengatakan bahwa jika benar AKP Junisar Rudianto Silalahi tidak membubuhkan tekenannya dalam sebuah rekomendasi penerbitan SKCK bagi seorang buronan, maka ia telah melakukan hal benar dan patut diberi apresiasi dan menguatkan bahwa penerbitan SKCK cacat atau tidak sah.

Selain itu, yang menjadi pertanyaan besarnya olehnya adalah soal tidak bekerja profesional intelijen Polres Tebing Tinggi karena membiarkan seorang DPO masuk ke kantor polisi tanpa ditangkap, atau saat memang intel telah mengabarkan datangnya Christoph Munthe ke reskrim, namun tidak ada satupun personil yang berani menyentuhnya.

“Kita apresiasi mantan Kasatreskrim nya AKP Junisar Rudianto Silalahi kalau memang dia tidak memberikan rekomendasi penerbitan SKCK bagi DPO. Tidak sah itu SKCK nya, cacat. Tapi kan, buronannya sudah datang ke kantor polisi, kok tidak ditangkap. Ada apa dengan intel dan reskrim. Tentu publik curiga,” ungkap Jauli Manalu serius, Senin (3/2/2025) siang.

READ  Ada 2 Alat Bukti Sah, Kejari Tebing Tinggi Tidak Kunjung P21 kan Kasus DPO Christoph Munthe

Menurut advokat ternama di Sumatera Utara itu, Polres Tebing Tinggi harus buka suara kepada publik untuk mempertanggungjawabkan penerbitan SKCK seorang buronan sejak 2021, dan masalah bebasnya DPO keluar masuk kantor polisi tapa ditangkap.

“Semua kan sudah serba online. Jika kita punya catatan kriminal akan nampak. Waktu DPO nya ke kantor polisi apa tidak muncul keterangan DPO. Kalau tidak, tambah gawat lagi lah. Soalnya Polda Sumut sudah bilang dia itu tersangka 2021. Kan dia ngurus SKCK tahun 2023 u tuk kepentingan Caleg. Jadi tidak ada alasan karena peserta Pemilu. Yang tidak boleh ditangkap itu kalau kasusnya terjadi di saat tahapan Pemilu. Gawat ini polisi di Tebing Tinggi,” cecarnya.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono tetap memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Memang, kian hari publik berasumsi negatif atas peristiwa belum ditangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe yang memainkan peran sebagai dalang juga penadah rel kereta api curian tahun 2021 silam.

Selain alasan dugaan punya ilmu panglimunan, publik juga mengindikasi Christoph Munthe memiliki beking orang kuat hingga membuat Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut takut untuk menyentuhnya.

“Sekelas Christoph Munthe kok sulit kali ditangkap. Siapa Di belakangnya,” ungkap mantan Fungsionaris DPW Perindo Sumut Rismanto Hasibuan.

Menurutnya, jika polisi mau, menangkap Christoph Munthe bukanlah perkara sulit kecuali disulit-sulitkan. Sebab, kader Perindo Tebing Tinggi itu selalu memunculkan dirinya secara terang-terangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun mengikuti bimtek partai.

Jika penegakan hukum memang dilaksanakan oleh kepolisian dengan benar, maka harusnya DPO Christoph Munthe ditangkap, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa agar publik tidak menduga adanya upaya melindungi seorang buronan. Perkara pembelaan, dapat dilakukannya di pengadilan.

READ  Bobby Nasution Lantik 225 Pejabat Administrasi, Administrator dan Pengawas

Seandainya Polres Tebing Tinggi merasa berat menangani perkara itu, maka Polda Sumut harusnya inisiatif untuk mengambil alih perkara agar publik tidak berasumsi liar terhadap kinerja kepolisian.

Di sisi lain, Rismanto Hasibuan juga meminta Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut untuk menyurati DPD Perindo Tebing Tinggi dan DPW Perindo terkait perkara DPO Christoph Munthe agar menjadi dasar kuat bagi partai mengambil kebijakan jika di kemudian hari status hukum Christoph Munthe inkrah.

Saat ini publik menilai sosok DPO Christoph Munthe kuat hingga mampu menaklukkan kepolisian. Apalagi, sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap otak pelaku dan penadah rel kereta api curian milik PT. KAI.

Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang.

Namun, semuanya gagal menangkap satu orang DPO yang secara kasat mata hilir mudik di Tebing Tinggi, bahkan keluar masuk Polres Tebing Tinggi.

Pihak Polres Tebing Tinggi baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono juga terus bungkam soal alasan mereka yang membiarkan DPO Christoph Munthe bebas berkeliaran sejak tahun 2021. Apalagi, fakta bohong mengenai proses hukum terhadap DPO mereka sampaikan kepada publik dibongkar sendiri dengan pernyataan dari Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lalu, fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe juga berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.

READ  ‎Kotoran Babi jadi Berujung Laporan Polisi, Jauli Manalu: Mohon Kapolres Taput Tanggapi

Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.

Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo

Related Post