Kajatisu Harli Siregar. (Foto: Ist/Aktual Online)
‎
‎
‎
‎
‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Langkah serius terhadap kasus tanah yang melibatkan PTPN II, penggeledahan kantor pelindo, hingga penindakan yang berhasil mengembalikan uang kerugian negara Rp105 miliar ditambah 2 juta dollar dalam kasus korupsi kehutanan Adelin Lis baru-baru ini telah menunjukkan titik jelas kembalinya marwah Kejatisu di tangan Harli Siregar.
‎
‎Bahkan, Praktisi Hukum Jauli Manalu memuji keberanian serta keterbukaan Kajatisu Harli Siregar yang mengajak masyarakat ikut mengawasi oknum jaksa nakal di jajarannya.
‎
‎”Saya nilai ini prestasi dan titik jelas kembalinya marwah Kejatisu. Baru menjabat terus berani menyentuh pejabat yang selama ini tidak pernah disentuh APH, seperti Pelindo, lalu PTPN II, termasuk soal korupsi kehutanan Adelin Lis,” ungkapnya, Sabtu (20/9/2025) pagi.
‎
‎Di sisi lain, Jauli Manalu mengingatkan Kejatisu Harli Siregar untuk atensi terhadap Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya yang telah memberi penjelasan hukum salah kepada publik dalam wawancara Aktual Online 28 April 2025 dengan mengatakan bahwa keterangan saksi di pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum kuat.
‎
‎Pernyataan menyesatkan ini disampaikan Septeddy Endra Wijaya dalam kasus DPO Chistoph Munthe seakan-akan mendukung dugaan permainan kepolisian dalam proses hukum terhadap buronan tersebut, di saat dua alat bukti sah berupa pengumuman DPO/107/X/2021/Reskrim tanggal 4 Oktober 2021 serta putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, 327/Pid.B/2021/PN Tbt telah lengkap.
Malah, pandangan hukum soal tidak kuatnya keterangan saksi dalam putusan sidang pengadilan didukung oleh Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (TP Oharda) Kejatisu Andri Dharma pada 16 Mei 2025 dengan menyebut Kasipidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya telah profesional.
‎
‎”Memang kasusnya terjadi bukan masa Kajatisu Harli Siregar, tapi gara-gara pernyataan sesat itu, DPO Christoph Munthe belum tersentuh hukum selama 4 tahun. Sementara beberapa polisi yang terlibat dalam kasus ini sudah diperiksa dan dimutasi. Tinggal kejaksaan, apakah msih mempertahankan jaksa yang memberi keterangan tidak masuk akal. Jangan gara-gara salah polisi, terus jaksa ikut-ikutan,” ungkapnya.
‎
‎Sementara itu, kata Jauli Manalu, sejak Kejatisu dipimpin Harli Siregar, memang para pejabat dan jaksa nakal sudah mulai tampak malu-malu untuk muncul melakukan kesalahan. Aura kuat ini menebas kebiasaan buruk yang selama ini dilakukan dengan cara meminta Legal Opinion (LO) maupun cawe-cawe berkedok pengawasan.
‎
‎Diketahui, baru-baru ini Kajatisu Harli Siregar di media massa menegaskan bahwa masyarakat dapat menjadi mitra untuk membantu kejaksaan dalam bekerja.|| Prasetiyo
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎




